
JAKARTA, WartaRepublik.com – Kabar mengenai keberlanjutan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai menemukan titik terang. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun untuk membiayai gaji atau honorarium PPPK melalui APBN 2027.
Kesepakatan tersebut disampaikan Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Said menjelaskan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari perubahan pola pembiayaan gaji PPPK. Jika sebelumnya sebagian besar pembiayaan masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui APBD, mulai 2027 pemerintah pusat akan mengambil alih pembiayaannya melalui APBN.
Menurut Said, kebijakan itu terutama berkaitan dengan PPPK yang selama ini bekerja di lingkungan pemerintah daerah, termasuk guru dan tenaga kependidikan.
“Mulai 2027, pembiayaan gaji atau honorarium PPPK akan ditanggung pemerintah pusat melalui APBN,” ujar Said.
Ia menyebutkan, keputusan tersebut juga berkaitan dengan pembahasan sebelumnya antara pimpinan DPR dan perwakilan PPPK yang meminta kepastian mengenai keberlangsungan pekerjaan serta pembayaran hak mereka.
Dengan adanya alokasi anggaran dari pemerintah pusat, pembiayaan gaji PPPK diharapkan memiliki dasar penganggaran yang lebih jelas dalam APBN 2027.
Said menambahkan, kelompok PPPK yang selama ini banyak menerima pembiayaan melalui APBD berasal dari sektor pendidikan. Karena itu, perubahan skema pembiayaan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan anggaran pemerintah pusat dan DPR.
Meski demikian, pelaksanaan kebijakan tetap akan mengikuti mekanisme penganggaran dan ketentuan yang berlaku dalam APBN 2027.
Redaksi: IL
0Comments