Jangan Hanya Kejar Aktivitas Lapangan, FRIC Kepri Desak Telusuri Siapa yang Menerbitkan dan Atas Dasar Apa

BATAM – WartaREPUBLIK.com | Polemik kawasan mangrove Tanjung Piayu memasuki babak yang lebih serius.

Sorotan kini tidak hanya tertuju pada aktivitas PT Genosky Tira Propertindo (PT GTP) di lapangan, tetapi mulai mengarah kepada Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) sebagai lembaga yang disebut menerbitkan Penetapan Lokasi (PL).

Pertanyaan publik pun semakin mengerucut:

Jika benar lokasi tersebut memiliki status atau fungsi kawasan hutan yang membatasi pemanfaatannya, atas dasar hukum apa PL diterbitkan? Siapa pejabat yang menandatanganinya? Dokumen apa yang menjadi dasar? Dan apakah status kawasan telah diverifikasi sebelum PL diterbitkan?

Pertanyaan tersebut bukan perkara administratif biasa. Sebab, apabila suatu kegiatan di lapangan ternyata berawal dari dokumen pengalokasian lahan yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah, maka rantai keputusan administratifnya juga layak diperiksa secara menyeluruh.

Wakil Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kepulauan Riau, Hendri, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap persoalan Tanjung Piayu tidak boleh berhenti pada pihak yang berada paling depan di lapangan.

“Jangan hanya melihat siapa yang menggunakan alat berat, siapa yang melakukan penimbunan, dan siapa yang membuka lahan. Kita harus menelusuri siapa yang pertama kali memberikan dasar penguasaan lahan tersebut,” tegas Hendri.

PERTANYAAN BESAR: SIAPA YANG MENERBITKAN PL?

Menurut FRIC Kepri, apabila PT GTP memang memperoleh PL dari BP Batam dan dokumen tersebut digunakan sebagai dasar penguasaan atau pemanfaatan lokasi, maka legalitas proses penerbitan PL harus masuk dalam ruang pemeriksaan.

Sebab, penerima PL tidak menerbitkan dokumen tersebut untuk dirinya sendiri.

Dokumen itu berasal dari suatu kewenangan administratif.

Karena itu, menurut Hendri, pemeriksaan yang hanya menyasar perusahaan tanpa menelusuri proses lahirnya dokumen pengalokasian lahan berpotensi meninggalkan bagian penting dari rangkaian peristiwa.

“FRIC Kepri menolak apabila seluruh persoalan kerusakan hutan mangrove Tanjung Piayu hanya dibebankan kepada pihak perusahaan, sementara proses penerbitan dokumen pengalokasian lahan oleh BP Batam tidak diperiksa secara menyeluruh,” ujarnya.

KETERANGAN PEJABAT KEHUTANAN PERLU DIUJI DENGAN DOKUMEN

Sorotan terhadap PL semakin mengemuka setelah adanya keterangan yang diatribusikan kepada Ir. Khairul Amri dari jajaran Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan yang mempertanyakan penerbitan PL pada lokasi tersebut.

“Saya juga heran bang kenapa BP BATAM berani menjadikan PL lahan tersebut yang saya lihat adalah HPL di titik koordinat secara manual kami check,” ujar Khairul sebagaimana dikutip.

Keterangan tersebut tidak boleh berhenti sebagai pernyataan.

Justru harus diuji dengan koordinat resmi, peta kawasan, status HPL, status/fungsi kawasan hutan, dokumen planologi dan dokumen PL.

Jika hasil pemeriksaan resmi nantinya menunjukkan lokasi berada pada kawasan dengan status tertentu yang memiliki pembatasan pemanfaatan, maka pertanyaan berikutnya menjadi semakin penting:

Apakah status tersebut telah diketahui sebelum PL diterbitkan?

Jika sudah diketahui, mengapa PL tetap diterbitkan?

Jika belum diketahui, mengapa verifikasi status kawasan tidak dilakukan secara memadai?

Dan jika terdapat perbedaan data, siapa yang bertanggung jawab melakukan verifikasi dan mengambil keputusan?

BP BATAM DIMINTA BUKA DOKUMEN, BUKAN SEKADAR PERNYATAAN

FRIC Kepri mendesak BP Batam membuka dokumen yang menjadi dasar penerbitan PL tersebut sesuai mekanisme keterbukaan informasi yang berlaku.

Setidaknya, kata Hendri, publik perlu mengetahui:

  • nomor dan tanggal PL;
  • luas lahan;
  • koordinat lokasi;
  • identitas penerima alokasi;
  • pejabat yang menerbitkan atau menandatangani;
  • dokumen pertimbangan teknis;
  • Fatwa Planologi dan lampirannya;
  • hasil pemeriksaan status lahan;
  • dokumen lingkungan;
  • dasar pengalokasian lahan;
  • serta dokumen lain yang berkaitan dengan legalitas pemanfaatan kawasan.

“Kalau semua prosedurnya benar, buka dokumennya. Kalau dasar hukumnya jelas, jelaskan kepada publik. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi aktivitas di lapangan tanpa mengetahui bagaimana dasar penguasaan lahannya diterbitkan,” tegas Hendri.

TIGA JALUR HUKUM HARUS DIBUKA

FRIC Kepri menilai perkara Tanjung Piayu tidak cukup dilihat dari satu perspektif.

Sedikitnya ada tiga aspek yang harus diperiksa secara bersamaan:

Pertama, hukum kehutanan.

Apakah lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan? Bagaimana status dan fungsi kawasan pada saat PL diterbitkan? Apakah terdapat persetujuan atau mekanisme penggunaan kawasan yang diwajibkan?

Kedua, hukum administrasi pemerintahan.

Apakah pejabat yang menerbitkan keputusan memiliki kewenangan? Apakah prosedur dan persyaratan telah dipenuhi? Apakah terdapat persoalan dalam penggunaan kewenangan?

Ketiga, hukum lingkungan hidup.

Apakah kegiatan yang dilakukan telah memenuhi kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan serta dokumen lingkungan yang dipersyaratkan?

Dalam konteks administrasi pemerintahan, Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, termasuk melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.

Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap penerbitan PL tertentu tentu harus didasarkan pada pemeriksaan fakta, kewenangan, prosedur dan dokumen yang konkret.

JANGAN SAMPAI YANG TERLIHAT HANYA UJUNGNYA

Inilah titik kritis yang disoroti FRIC Kepri.

Aktivitas alat berat adalah bagian yang mudah dilihat.

Penimbunan adalah bagian yang mudah difoto.

Pembukaan lahan adalah bagian yang mudah ditemukan di lapangan.

Tetapi siapa yang pertama kali memberikan dasar administratif sehingga suatu pihak dapat menguasai atau memanfaatkan lokasi tersebut merupakan pertanyaan yang membutuhkan pemeriksaan dokumen.

“Jangan sampai yang diperiksa hanya ujungnya. Kalau memang ada persoalan, telusuri dari awal. Siapa mengajukan, siapa memeriksa, siapa memberikan pertimbangan, siapa menyetujui, siapa menandatangani dan atas dasar hukum apa,” ujar Hendri.

Menurutnya, pemeriksaan seperti itu bukan berarti otomatis menyatakan BP Batam atau pejabat tertentu melakukan pelanggaran.

Sebaliknya, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

KALAU PL SAH, JELASKAN. KALAU BERMASALAH, PERIKSA

FRIC Kepri menilai terdapat dua hal yang sama-sama penting.

Jika PL diterbitkan berdasarkan prosedur dan status kawasan yang benar, maka dasar tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Namun jika pemeriksaan resmi menemukan persoalan dalam proses penerbitannya, maka pertanggungjawaban tidak semestinya berhenti pada pihak yang menggunakan lahan.

“Kalau ternyata ada keputusan administratif yang bertentangan dengan ketentuan hukum, tentu harus ada mekanisme evaluasi sesuai kewenangan lembaga yang berwenang,” kata Hendri.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN BP BATAM

Kini bola berada pada BP Batam dan aparat penegak hukum.

Publik tidak hanya membutuhkan penjelasan mengenai apa yang terjadi di lapangan, tetapi juga ingin mengetahui bagaimana lahan tersebut bisa sampai dialokasikan.

Sebab, sebelum alat berat masuk, sebelum lahan ditimbun dan sebelum kegiatan berlangsung, selalu ada rangkaian keputusan administratif yang mendahuluinya.

Pertanyaan akhirnya menjadi sangat sederhana:

Siapa yang menerbitkan PL?

Apa dasar hukumnya?

Apakah status kawasan telah diverifikasi?

Siapa yang memberikan pertimbangan teknis?

Siapa pejabat yang mengambil keputusan?

Dan yang paling penting:

Apakah seluruh proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?

FRIC Kepri meminta aparat penegak hukum menjawab pertanyaan tersebut melalui pemeriksaan yang objektif, berbasis dokumen dan koordinat resmi, bukan sekadar berdasarkan siapa yang terlihat melakukan aktivitas di lapangan.

“Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada korporasi penerima PL. Kalau memang ada persoalan dalam proses pengalokasian lahan, seluruh rantai keputusan harus diperiksa secara proporsional. Penegakan hukum harus melihat dari hulu sampai hilir,” tutup Hendri.

Redaksi: WartaREPUBLIK.com
Editor: Zulkarnain Idrus