Ilustrasi

Halmahera Selatan, Wartarepublik.com — Seorang warga Desa Pulau Gala, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, bernama Remo, diduga melakukan ancaman pemukulan terhadap wartawan Fakta62.info, Said Jumat. Pada Rabu, (2/9/2026)

Dugaan ancaman tersebut terjadi di Desa Pulau Gala, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan. Persoalan itu diduga berkaitan dengan pemberitaan yang sempat diterbitkan Fakta62.info beberapa bulan lalu mengenai dugaan praktik pengeboman ikan di wilayah Desa Dowora, Kecamatan Gane Barat Selatan.

Menurut informasi yang diperoleh, Remo diduga tidak menerima pemberitaan tersebut. Persoalan yang sebelumnya dianggap telah selesai kini kembali mencuat dan berujung pada dugaan ancaman terhadap wartawan.

Wartawan Fakta62.info, Said Jumat, mengaku mempertanyakan munculnya kembali persoalan tersebut. Ia menyebut masalah terkait pemberitaan sebelumnya sudah dianggap selesai.

“Masalah ini sudah selesai. Kenapa masih ada ancaman terhadap saya? Kalau memang ada yang keberatan dengan pemberitaan, silakan sampaikan klarifikasi atau gunakan mekanisme hak jawab, bukan dengan ancaman,” ujar Said Jumat.

Said menegaskan bahwa wartawan memiliki kewajiban menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan hasil kerja jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan, menurutnya, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme yang berlaku.

Ia berharap dugaan ancaman tersebut tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan maupun intimidasi terhadap pekerja pers.

“Saya tetap menghargai setiap pihak yang ingin memberikan klarifikasi. Namun, jangan sampai perbedaan pandangan terkait pemberitaan berujung pada ancaman terhadap wartawan,” tegasnya.

Ancaman dan Kekerasan terhadap Pers Dapat Berhadapan dengan Hukum

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Dewan Pers juga menegaskan bahwa persoalan terkait karya jurnalistik maupun kegiatan jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian. Bahkan, kekerasan terhadap wartawan atau perusahaan pers termasuk perkara yang dapat diadukan kepada Dewan Pers.

Dengan demikian, apabila seseorang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan, penyelesaian semestinya ditempuh melalui jalur yang tersedia, seperti hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers, atau mekanisme hukum lainnya, bukan dengan ancaman maupun tindakan kekerasan.

Jika Sampai Terjadi Pemukulan

Selain ketentuan dalam UU Pers, tindakan pemukulan terhadap wartawan juga dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan.

KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan. Untuk penganiayaan, Pasal 466 mengatur ancaman pidana, sedangkan apabila penganiayaan dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, Pasal 467 mengatur ancaman pidana yang lebih berat. Jika mengakibatkan luka berat atau kematian, ancaman pidananya juga meningkat.

Artinya, apabila dugaan ancaman tersebut benar-benar berkembang menjadi pemukulan atau kekerasan fisik terhadap wartawan yang sedang menjalankan kegiatan jurnalistik, persoalannya tidak hanya dapat dilihat sebagai sengketa pemberitaan, tetapi juga dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku, sesuai fakta dan unsur hukum yang ditemukan aparat penegak hukum.

Dewan Pers sendiri dalam pernyataannya menegaskan pentingnya perlindungan terhadap wartawan serta penegakan hukum terhadap kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap wartawan.

Fakta62.info menilai setiap keberatan terhadap produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme penyelesaian sengketa pers, bukan melalui tekanan ataupun ancaman kekerasan.

Media ini juga mengingatkan bahwa kebebasan pers bukan berarti wartawan kebal terhadap hukum. Sebaliknya, wartawan tetap wajib bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta prinsip akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik. Namun, keberatan terhadap pemberitaan juga tidak dapat dibenarkan apabila disampaikan melalui intimidasi atau kekerasan.

Hingga berita ini diterbitkan, Remo belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ancaman tersebut. Fakta62.info membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Remo maupun pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.



Editor: ul