WARTA REPUBLIK.COM -
CILEGON — Respons pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Hermina Cilegon menjadi sorotan. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 23 September 2026, setelah seorang korban kecelakaan yang diketahui berprofesi sebagai wartawan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kecelakaan terjadi di jalur utama sekitar kawasan City Mall Cilegon. Setelah mengalami kecelakaan dengan sebuah mobil, korban kemudian dibawa ke RS Hermina Cilegon yang beralamat di kawasan Bonakarta, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. 

Namun, setibanya di area IGD, muncul persoalan yang kemudian dipertanyakan pihak keluarga maupun rekan korban. Korban disebut masih berada di dalam kendaraan dalam kondisi lemas dan diduga belum segera mendapatkan penanganan sebagaimana yang diharapkan untuk seorang pasien kecelakaan.

Ironisnya, menurut keterangan yang diterima, korban disebut hanya dibantu menggunakan kursi roda, sementara tempat tidur untuk membawa pasien ke dalam ruang penanganan disebut belum tersedia pada saat itu.

Situasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan serius: seberapa cepat respons IGD terhadap pasien kecelakaan yang datang dalam kondisi membutuhkan pertolongan?

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungnya Wartawan Indonesia (DPP GWI), Syamsul Bahri, turut mempertanyakan kondisi tersebut.

“Korban kecelakaan datang untuk mendapatkan pertolongan. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa korban yang kondisinya lemas diduga harus menunggu di dalam kendaraan dan belum segera mendapatkan penanganan. Ini bukan semata persoalan fasilitas, tetapi menyangkut kecepatan respons pelayanan terhadap pasien,” ujar Syamsul.

Menurutnya, rumah sakit merupakan institusi pelayanan publik di bidang kesehatan yang dituntut memiliki respons cepat, terlebih ketika berhadapan dengan korban kecelakaan lalu lintas.

“Kalau memang ada kendala teknis, tentu harus ada penjelasan yang terbuka. Jangan sampai masyarakat justru bertanya-tanya ketika melihat korban kecelakaan berada dalam kondisi lemas tetapi penanganannya dinilai lamban,” tegasnya.

Sorotan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak rumah sakit sebelum seluruh fakta diklarifikasi. Justru, menurut GWI, persoalan ini perlu dijelaskan secara transparan agar publik mengetahui apakah keterlambatan yang diduga terjadi memang disebabkan persoalan prosedur, keterbatasan sarana, kondisi IGD saat itu, atau faktor lainnya.

Terlebih, Hermina secara resmi mencantumkan layanan Kontak Gawat Darurat (IGD) 24 jam dalam kanal resminya. 

Karena itu, standar respons terhadap pasien dalam kondisi darurat menjadi hal yang patut mendapat perhatian dan penjelasan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Hermina Cilegon belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan mengenai kronologi pelayanan terhadap korban, termasuk alasan korban disebut sempat berada di dalam kendaraan dan belum langsung dibawa masuk menggunakan tempat tidur pasien.

Upaya konfirmasi kepada bagian humas juga disebut belum membuahkan hasil.

GWI menilai hak jawab pihak rumah sakit tetap penting. Apabila terdapat fakta atau kondisi medis tertentu yang menyebabkan proses penanganan tidak dapat dilakukan seketika, penjelasan tersebut perlu disampaikan secara terbuka agar pemberitaan tidak berhenti pada persepsi, melainkan bertumpu pada fakta dan klarifikasi.

Kini publik menunggu satu hal sederhana tetapi fundamental: apa sebenarnya yang terjadi di IGD RS Hermina Cilegon pada malam kecelakaan tersebut?

(Tim Cilegon)