JAKARTA, WartaRepublik.com – Pemerintah memastikan kebijakan terkait peningkatan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu tidak mengalami perubahan. Pemerintah saat ini masih membahas aspek teknis serta waktu pelaksanaan kebijakan tersebut.


Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq meminta para guru PPPK maupun PPPK paruh waktu tidak perlu resah menyikapi perkembangan terbaru mengenai kebijakan tersebut.

Menurut Fajar, pergantian Menteri Keuangan tidak serta-merta mengubah arah kebijakan pemerintah terkait penataan status guru PPPK.

Ia menjelaskan, pemerintah tetap membahas rencana peningkatan status, termasuk mekanisme pengalihan PPPK menjadi PNS serta PPPK paruh waktu menjadi PPPK.

“Pada dasarnya tidak ada perubahan kebijakan dalam peningkatan status guru PPPK maupun PPPK paruh waktu,” ujar Fajar dalam keterangannya kepada JPNN pada 15 September 2026.

Meski arah kebijakan tetap berjalan, pemerintah masih mempertimbangkan waktu yang paling tepat untuk merealisasikan proses tersebut. Pembahasan mencakup kemungkinan pelaksanaan mulai 2027 atau 2028.

Fajar menegaskan, penyelesaian persoalan yang dihadapi guru PPPK dan PPPK paruh waktu menjadi perhatian pemerintah. Karena itu, pembahasan mengenai mekanisme perubahan status terus dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait.

Salah satu pembahasan berlangsung dalam rapat di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada Selasa, 15 September 2026. Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah instansi, termasuk Kementerian Keuangan.

Fokus pembahasan dalam rapat tersebut lebih banyak menyangkut aspek teknis pelaksanaan serta penentuan waktu penerapan kebijakan alih status.

Pemerintah juga mempertimbangkan perkembangan kebijakan fiskal setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato mengenai keuangan negara pada 14 Agustus 2026.

Dengan demikian, hingga saat ini belum ada perubahan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan status PPPK dan PPPK paruh waktu. Pemerintah masih melakukan pembahasan untuk menentukan tahapan serta waktu pelaksanaannya.

Para guru PPPK dan PPPK paruh waktu diharapkan mengikuti perkembangan informasi melalui keterangan resmi pemerintah agar tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Redaksi: IL