
Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun, mengatakan dugaan pembakaran limbah ban yang merupakan limbah B3 tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan serta menyeluruh untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab.
“Kapolri harus memastikan kasus ini ditangani secara serius, profesional dan transparan. Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, maka pihak yang bertanggung jawab harus segera ditetapkan Presiden Direktur, Mr Kevin He, Manager Enviropment, dan Site Manager PT IWIP sebagai tersangka,” tegas Riswan Sanun.
Riswan menilai penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pekerja lapangan. Aparat perlu mengusut struktur tanggung jawab di dalam perusahaan, termasuk siapa yang mengetahui, memberikan perintah, memiliki kewenangan, maupun bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah B3.
“Kalau benar terjadi pembakaran limbah B3 secara sengaja, maka harus ditelusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui dan siapa yang memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan limbah tersebut. Jangan sampai hanya pekerja di lapangan yang dijadikan korban, sementara pihak yang memiliki kewenangan justru tidak tersentuh hukum,” ujarnya.
PP Formapas Malut menilai apabila dugaan pembakaran benar terbukti, persoalan ini bukan hanya menyangkut pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menjadi persoalan serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Karena itu, aparat harus mengusut asal-usul limbah, mekanisme pengelolaannya, hingga dugaan motif pembakaran.
“Tidak boleh ada praktik pengelolaan limbah yang mengorbankan lingkungan demi efisiensi biaya. Kalau memang ada unsur kesengajaan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Riswan.
PP Formapas Malut juga mengingatkan bahwa PT IWIP merupakan kawasan industri besar dan strategis dalam pengembangan hilirisasi nikel di Maluku Utara. Status strategis tersebut, kata Riswan, seharusnya dibarengi dengan kepatuhan yang lebih tinggi terhadap ketentuan perlindungan lingkungan dan pengelolaan limbah B3.
“Kami mendukung investasi dan hilirisasi yang memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat Maluku Utara. Tetapi investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan lingkungan. Investasi harus berjalan, tetapi lingkungan dan keselamatan masyarakat juga wajib dilindungi,” katanya.
Karena itu, PP Formapas Malut mendesak Kapolri memerintahkan jajaran kepolisian mengusut kasus ini secara objektif, profesional dan terbuka, serta memastikan seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kapolri jangan biarkan kasus ini berhenti di tengah jalan. Masyarakat Maluku Utara menunggu kepastian hukum. Jika bukti sudah cukup, segera tetapkan tersangka dan proses sampai tuntas. Hukum harus berlaku sama kepada siapa pun,” pungkas Riswan Sanun, Ketua Umum PP Formapas Malut.
Selain itu PP Formapas Malut juga mendesak Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk turun langsung melakukan peninjauan terhadap tata kelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan industri yang berada di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi pengelolaan lingkungan di kawasan industri yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat. PP Formapas Malut menilai bahwa aktivitas industri berskala besar harus berjalan beriringan dengan prinsip perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan limbah B3.
“Kami mendesak Menteri Lingkungan Hidup untuk turun langsung ke Halmahera Tengah dan melihat kondisi pengelolaan limbah B2 dan B3 secara menyeluruh. Jangan sampai aktivitas industri berkembang pesat, tetapi tata kelola lingkungan justru mengalami kemunduran dan masyarakat menjadi pihak yang menanggung dampaknya.” Ujar Riswan
Menurut PP Formapas Malut, pengawasan terhadap limbah B3 tidak dapat hanya mengandalkan laporan administratif dari perusahaan. Pemerintah perlu memastikan kondisi faktual di lapangan melalui inspeksi, audit lingkungan, pemeriksaan dokumen, serta pengujian kualitas lingkungan secara independen.
PP Formapas Malut menegaskan akan terus mengawal isu tata kelola lingkungan di Maluku Utara dan mendorong pemerintah pusat maupun daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas industri agar pembangunan tidak berhenti pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga menghadirkan keadilan ekologis bagi masyarakat.
Redaksi: IL
0Comments