SEMARANG, Wartarepublik.com — Persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman kembali mengungkap informasi mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (4/9/2026), Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono memberikan kesaksian sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Syamsul Auliya Rachman. Sadmoko sendiri juga merupakan terdakwa dalam perkara tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Sadmoko menerangkan bahwa pada momentum Lebaran 2025 terdapat pemberian uang yang disebut sebagai THR kepada sejumlah pejabat Forkopimda.

Beberapa pejabat yang disebut menerima uang tersebut antara lain Kapolresta Cilacap, Dandim, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, dan Ketua Pengadilan Agama.

Pada awalnya, pemberian uang hanya ditujukan kepada tiga pejabat, yakni Kapolresta, Dandim, dan Kepala Kejaksaan Negeri. Besaran uang yang diberikan berbeda-beda.

Selanjutnya, dua penerima tambahan masuk dalam daftar, yaitu Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama. Masing-masing disebut memperoleh Rp20 juta.

Sadmoko mengaku ikut mengantarkan uang tersebut kepada dua pimpinan pengadilan. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa uang tersebut diserahkan sebagai amanah dari bupati.

Dana Disebut Berasal dari Iuran Kepala OPD

Hal lain yang terungkap dalam persidangan adalah sumber dana THR tersebut. Menurut Sadmoko, uang yang diberikan kepada pejabat Forkopimda bukan berasal dari anggaran resmi Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Dana tersebut disebut dikumpulkan melalui iuran sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pengumpulan uang kemudian dikoordinasikan hingga dana yang dibutuhkan terkumpul. Setelah uang tersedia, laporan disampaikan kepada bupati sebelum kemudian disalurkan.

Sadmoko menyebut Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma, turut menangani proses penyiapan uang tersebut.

Total THR Mencapai Rp265 Juta

Dalam persidangan, rincian uang yang disebut diberikan kepada tiga pejabat pada tahap awal terdiri dari:

- Kapolresta Cilacap sebesar Rp100 juta;
- Dandim sebesar Rp75 juta;
- Kepala Kejaksaan Negeri sebesar Rp50 juta.

Setelah itu, masing-masing Rp20 juta diberikan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama.

Jika seluruh pemberian tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai Rp265 juta.

Sadmoko juga mengungkapkan bahwa mekanisme serupa disebut kembali berlangsung pada 2025 dan 2026, meskipun jumlah penerima mengalami perubahan.

Ada Permintaan Dana untuk Wartawan

Selain mengenai THR pejabat Forkopimda, Sadmoko dalam persidangan juga mengungkap adanya permintaan penyiapan uang bagi wartawan menjelang Lebaran.

Ia mengatakan pernah meminta Ferry Adhi Dharma menyiapkan dana yang nantinya dapat digunakan untuk kebutuhan rekan-rekan wartawan yang datang ke Sekretariat Daerah, antara lain untuk uang bensin.

Sadmoko juga menyebut terdapat uang Rp5 juta yang sempat diserahkan melalui seorang staf. Namun, uang tersebut disebut belum sempat dibagikan dan kemudian dikembalikan.

KPK Ungkap Pola Serupa pada 2026

Dalam perkara tersebut, KPK juga sebelumnya mengungkap adanya pola penghimpunan dana dari sejumlah OPD pada 2026. Dana yang terkumpul kemudian digunakan untuk kebutuhan tertentu di lingkungan Forkopimda.

Pada 2026, jumlah pejabat Forkopimda yang disebut menerima uang bertambah menjadi enam orang. Namun, Ketua DPRD Cilacap yang juga termasuk dalam unsur Forkopimda disebut tidak menerima THR tersebut.

Sadmoko mengaku tidak mengetahui alasan Ketua DPRD tidak masuk dalam penerima.

Berawal dari OTT KPK

Perkara yang menjerat Syamsul Auliya Rachman bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Cilacap pada 13 Maret 2026.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 27 orang diamankan, termasuk Syamsul Auliya Rachman.

KPK kemudian menetapkan Syamsul dan Sadmoko sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026.

Dalam dakwaan, Syamsul diduga meminta sejumlah pimpinan OPD mengumpulkan uang yang kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk pemberian THR dan kebutuhan lainnya yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Redaksi: IL