
Warta Republik | JAKARTA — Konfederasi ASPEK Indonesia mendesak pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum koreksi sistem pengupahan nasional yang menurut organisasi itu selama 12 tahun terakhir berwatak "politik upah murah". Presiden Konfederasi ASPEK, Muhamad Rusdi, menyatakan kebijakan upah murah bukan hanya gagal menarik investasi, tetapi juga gagal meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Rusdi menegaskan dua persoalan fundamental yang harus dijawab dalam rumusan pengupahan: fungsi upah minimum dan disparitas upah antardaerah.
Pertama, upah minimum harus berfungsi sebagai jaring pengaman yang menjamin penghidupan layak, bukan sekadar indikator persentase kenaikan tahunan. Menurutnya, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) harus menjadi fondasi penetapan upah, sementara inflasi dan pertumbuhan ekonomi berperan sebagai faktor penyesuaian.
Kedua, disparitas upah antara daerah masih sangat lebar. Data 2026 menunjukkan beberapa kabupaten/kota menetapkan upah di bawah Rp2,5 juta, sementara kawasan industri tertentu memiliki UMK di atas Rp5 juta.
Rusdi meminta survei KHL yang akurat, transparan, dan bertanggung jawab agar perbedaan upah mencerminkan perbedaan kebutuhan hidup, bukan metode penghitungan yang buruk.
ASPEK juga mengkritik bergantungnya kebijakan upah pada formula indeks/alpha yang hanya menghitung persentase kenaikan tanpa mengukur kecukupan upah untuk memenuhi KHL. Rusdi memperingatkan bahwa menekan upah dengan alasan menyelamatkan lapangan kerja tidak otomatis mencegah pemutusan hubungan kerja, sebab PHK kerap terkait penurunan permintaan, perubahan teknologi, atau restrukturisasi usaha.
Lebih jauh, Rusdi menegaskan pekerja bukan sekadar biaya produksi tetapi juga konsumen yang menggerakkan ekonomi. Peningkatan pendapatan pekerja, termasuk pembayaran THR, mendorong konsumsi rumah tangga dan menghidupkan UMKM serta sektor perdagangan dan jasa. Karena itu, upah layak harus dipandang sebagai instrumen ekonomi yang memperkuat permintaan dan pertumbuhan.
ASPEK mengusulkan empat prinsip untuk reformasi pengupahan dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan:
- Menetapkan KHL sebagai dasar penentuan upah minimum.
- Memperbaiki survei KHL dengan metodologi transparan dan akuntabel.
- Menjadikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai faktor penyesuaian upah.
- Memandang kebijakan upah sebagai kebijakan ekonomi yang mendorong konsumsi dan produksi.
Rusdi menutup dengan seruan agar RUU menjadi titik balik kebijakan pengupahan: "Tinggalkan politik upah murah. Jadikan upah layak sebagai mesin penggerak ekonomi," katanya, seraya menekankan bahwa keberhasilan kebijakan pengupahan diukur dari kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidup, daya beli masyarakat, dan kesehatan perputaran ekonomi.
0Comments