Kaperwil (BFN) Bekasi Ingatkan Pemasangan Bendera Merah Putih 1-31 Agustus 2023 -->

Header Menu


Kaperwil (BFN) Bekasi Ingatkan Pemasangan Bendera Merah Putih 1-31 Agustus 2023

Admin
Tuesday, 1 August 2023

Bekasi, WARTAREPUBLIK — Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Berita Fakta News Bekasi, ingatkan pentingnya pemasangan bendera merah putih yang mana merupakan simbol HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 Tahun.

Disamping aturan tentang waktu pengibaran bendera di lingkungan masyarakat, surat edaran itu juga mengajak masyarakat agar memasang dekorasi hingga spanduk serta mengadakan berbagai kegiatan untuk menyemarakan, Hari Ulang Tahun (HUT) RI tahun ini yang di Tetapkan oleh Pemerintah jatuh setiap tanggal tanggal 17 Agustus 2023 yang Ke-78 Tahun.

Tertulis dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara dilihat detik Sumut,  "memasang dekorasi, umbul-umbul, spanduk, baliho atau hiasan lainya di lingkungan masyarakat Indonesia  secara serentak sejak tanggal 20 Juni 2023." Minggu (30/07/2023).

Tulis surat tersebut, "menyelenggarakan program dan kegiatan baik secara daring ataupun luring, untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan." 

Bendera Merah Putih biasanya  dikibarkan saat peringatan HUT Republik Indonesia baik instansi Pemerintahan, gedung-gedung Perkantoran, hingga Perumahan yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Meski begitu, kaperwil BFN Bekasi mengatakan pentingnya untuk diketahui bahwa pemasangan Bendera Merah Putih tidak boleh dilakukan sembarangan.

Menjadi salah satu identitas yang menggambarkan kehormatan bangsa, pengaturan tentang pemasangan Bendera Merah Putih juga di atur dalam Undang-Undang.

Oleh karena sebab itu bagi masyarakat yang belum tahu, simak aturan lengkap pemasangan Bendera Merah Putih berikut ini agar tidak sampai terjadi kesalahan.

Sebagai informasi mekanisme pemasangan Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Indonesia.

Bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap hari Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus.
Aturan ini tertulis dalam pasal (7) Ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Dituliskan, bahwa Bendera Negara wajib di kibarkan pada setiap hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai HAK penggunaan rumah, gedung, atau perkantoran, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Indonesia dan kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Pungkasnya (Red/Melann!)

Reporter : Haris Pranatha