SURABAYA.WARTA REPUBLIK.COM.
Kelangkan BBM bersubsidi diakhir tahun ini sangat dikeluhkan oleh semua kalangan pengguna kendaraan transportasi ,baik untuk angkutan umum maupun angkutan pribadi. Guna menopang aktifitas transporasi masyarakat sehari-hari kami berharap fihak pertamina dan Aparat Penegak Hukum harus ambil langkah dan tindakan tegas , penyalahgunaan BBM yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab .
Diduga mafia mafia BBM bersubsidi tidak takut akan konsekuensi hukum yang ada, bahkan mereka kembali melancarkan aksinya, salah satunya yang dilakukan PT Panji Gemilang Utama (PGU) mereka merasa kebal hukum ,pemilik armada ( Mm) hampir tiap hari diduga melakukan aktifitas pengambilan BBM bersubsidi jenis bio solar yang dihasilkan dari wilayah Nganjuk dan wilayah lainnya ,untuk dijual kembali menjadi BBM non subsidi B-35 yang bisanya dijual secara bebas dikalangan Industri maupun pelabuhan , dengan kisaran harga Rp 11.000/liter sampai Rp. 12500/liter.
Mereka mengambil BBM Subsidi dari lapak dengan Harga Rp 9300/lt sampai Rp 9500/lt demi meraup untung yang lebih besar ,semua terkondisikan secara terstruktur, sistematis, hingga beraksi secara leluasa seakan tidak terendus oleh Aparat Penegak Hukum . Bahkan APH seakan menutup mata dengan kegiatan tersebut.
Jumat,22/12/2023 pukul 23.00 wib kami melihat PT. Panji Gemilang Utama (PGU) dengan beberapa armada keluar dari pergudangan seperti sebuah garasi armada di wilayah Karang Pilang Surabaya tepatnya sebelah Barat Pos Polisi Lalu Lintas Polsek Karang Pilang .di pergudangan tersebut diduga banyak keluar masuk armada PT. Panji Gemilang Utama (PGU), bermuatan bbm dengan jumlah banyak . Diduga BBM dari hasil pengambilan dilapak lapak yang dibiayai oleh transportir. Hal ini dikuatkan saat kami konfirmasi pengurus Gudangn di wilayah tersebut ,berinisial (Iw)" . Mereka menyebukan dan mengakui bahwa memang mengabil barang dari lapak tidak semua dari tebusan depo Pertamina " Dengan statement pengurus gudang tersebut kami harap Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa dan memproses aktifitas didalam pergudangan tersebut jika memang landasan dasar hukumnya tidak ada, karena hal semacam inisangat merugikan Negara .
Jika terbukti memang (Mm) pelaku dan PT.Panji Gemilang Utama(PGU) melakukan aktivitas seperti itu,maka akan terjerat pasal 55 UU undang undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp.60 miliar rupiah..(Team red)