SRAGEN.WARTA REPUBLIK.COM. Gembong mafia BBM bersubsidi kembali beraksi diwilayah hukum sragen jawa Tengah.Diduga Aparat penegak hukum seakan tutup Mata
Praktek penyalagunaan dan penimbunan BBM bersubsidi yang di lakukan Supeno dan kawan kawan merupakan tindakan pidana, "karena sangat merugikan negara".Supeno
diduga sebagai koordinator para mafia BBM bersubsidi di wilayah hukum Jawa Tengah.Entah ada apa mereka bebas bergerak dalam bisnis ilegal ini.
Penyalagunaan BBM bersubsidi tersebut sangat menyengsarakan masyarakat,karena berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM bersubsidi, karena kuota dan perhitungan sudah disesuaikan oleh pihak Pertamina dengan kebutuhan masyarakat kecil "dalam konferensi pers kemarin .
Dan terkait adanya kasus tersebut SPBU yang bermain main dengan para mafia BBM bersubsidi,pihak Pertamina sendiri akan memberikan sanksi skorsing dan penghentian suplay BBM bersubsidi selama satu sampai tiga bulan, untuk semua produk BBM bersubsidi.
Akan tetapi walaupun pihak Pertamina sudah mengeluarkan acaman saknsi sebagai berikut,para mafia BBM bersubsidi tidak jera menguras BBM bersubsidi dari SPBU yang diajak kerja sama dengan mereka,Supeno dan kawan kawan diduga melancarkan aksinya menguras BBM bersubsidi dari wilayah Sragen dan sekitarnya dengan cara menggunakan barcode berbeda-beda untuk mendapatkan kuota BBM subsidi jenis bio solar sebanyak kuota yang di inginkan. Tidak hanya seperti itu mereka melancarkan aksinya dengan cara memodifikasi armada Truck didalamnya dibekali dengan tangki berkapasitas 5000 liter ,setalah truck ruck penuh barang BBM bersubsidi tersebut di masukan ke dalam sebuah Gudang di wilayah Sragen Jawa Tengah dan dijual kembali , dengan alibi BBM non subsidi B-30 dengan sekitar harga industri untuk saat ini Rp. 11.000,. sampai Rp. 12.000,.
Komplotan ini merasa kebal hukum, dengan terangnya melancarkan aksinya tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum setempat Di duga mereka sudah berkordinasi dan memberi atensi pada Aparat Penegak Hukum setempat , sehingga APH menjadi tutup mata dengan aksi yang di lakukan
Jika memang terbukti Supeno melakukan perbuatan yang merugikan negara maka akan terjerat dengan pasal 55 UU undang - undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Maka pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar....(tomo- red)