Diduga kuat ada keterlibatan oknum polisi nakal dalam peredaran obat keras terbatas (K) di wilayah Bekasi. Seperti diakui penjaga toko kosmetik di Jalan Jendral Sudirman RT 001 RW 013, Kranji, Bekasi Barat. “Toko ini milik bos, saya hanya jaga saja bang. Biasa bos Chandra yang setor ke polisi tiap bulannya bang,” jelas penjaga toko
Selain tidak adanya Nomor Izin Edar, peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Bekasi kota cukup memperihatinkan. Itu jelas menunjukan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum (APH). Serta Dinas Kesehatan setempat, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Atau mungkin peredaran obat keras tanpa legalitas menjadi lahan basah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. Yang menarik untuk diperhatikan, pengedar obat keras cukup terorganisir dan tersusun sangat rapih. Apakah APH mengetahui? Peran BPOM sebagai Badan Pengawas Obat Dan Makanan tentunya Dipertanyakan.
Saat awak redaksi menelisik lebih jauh, peredaran obat keras di Bekasi kota. Benar saja dengan mudah obat keras jenis tramadol dan hexymer di dapat. Ini jelas menuntut aparat penegak hukum untuk bisa menindak tegas toko kosmetik yang menjual obat keras tanpa legalitas.
Dengan adanya Pelanggaran Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan pelanggaran Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963 sudah seharusnya Dinas Kesehatan setempat, serta BPOM RI dapat menentukan sikap. Aparat Penegak Hukum khususnya Polda Metro Jaya harus membuka mata akan menjamurnya obat keras tanpa izin edar. Atau memang peredaran obat obatan tersebut dijadikan lahan basah untuk meraup pundi pundi keuntungan bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Siapa bermain?
Saat awak redaksi bertandang ke kantor Dinas Kesehatan Bekasi Kota, dan sampai berita ini dimuat. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi belum memberikan klarifikasi terkait lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan setempat akan maraknya peredaran obat keras tanpa legalitas. Ada apa dengan Dinas Kesehatan kota Bekasi ??
Setali tiga uang, khususnya Satuan Pol PP Walikota Bekasi kota perlu memperhatikan keberadaan toko kosmetik tanpa Nomor Izin Berusaha (NIB) yang kerap nakal menjual obat keras jenis tramadol dan excimer tanpa izin edar.
(Red)