Polda Jateng Amankan Pelaku Jaringan Narkoba Antar Provinsi Betikut BB 2,7 Kg Sabu Sabu -->

Header Menu

Polda Jateng Amankan Pelaku Jaringan Narkoba Antar Provinsi Betikut BB 2,7 Kg Sabu Sabu

POLTAK
Tuesday, 21 May 2024

MAGELANG, WARTA REPUBLIK -- Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,7 Kilogram. Hal ini disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, saat pimpin Konferensi Pers di Polresta Magelang, Selasa (21/5/2024).

Kapolda menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi adanya peredaran Narkoba di Kec. Secang Kabupaten Magelang.

“Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi Tersangka berinisial OWS (38), setelah di lakukan kegiatan Kepolisian selanjutnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat 2,7 Kilogram dan atas aksinya ini tersangka mendapatkan upah 10 juta,” kata Kapolda.

Ancaman Pidana yang di terapkan terkait Narkoba yaitu Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya sesuai pasal-pasal tersebut, bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara,” tandas Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Kapolda Jateng menambahkan, Kasus Narkoba ini merupakan kasus menonjol di Jawa Tengah dan merupakan bagian dari jaringan Narkoba antar-provinsi, yaitu berupa jaringan putus Jawa-Aceh.

(red*)