Putusan MA Perkara Syarat Usia Kepala Daerah Yang Sangat Tidak Wajar -->

Header Menu

Putusan MA Perkara Syarat Usia Kepala Daerah Yang Sangat Tidak Wajar

Tuesday, 25 June 2024

Putusan MA  Perkara Syarat  Usia Kepala Daerah Yang Sangat Tidak Wajar

Foto : peserta LK2 HMI cabang Jakarta selatan menjabat sebagai koor kemasyarakatan komfak syariah 



Jakarta - Mahkamah Agung (MA) Indonesia mengeluarkan putusan terkait syarat usia kepala daerah. Putusan ini berhubungan dengan perubahan atau penegasan batas usia minimum dan maksimum bagi calon kepala daerah.MA memberi pemaknaan baru terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d peraturan komisi pemilihan umum revublik Indonesia No.9 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas peraturan KPU no.3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota. Pada intinya syrata usia bagi calon Gubernur dan wakil gubernur paling rendah 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.dalam keputusan ini Hakim MA dinilai telah keluar dari tugas konstitusional karena menggunakan UUD sebagai pedoma. Pengujian yang dilakukan seharusnya pertentangan peraturan KPU pilkada.yang kedua masih dalam pertimbangan Hukum. Ada 2 alasan putusan MA ini sangat tidak wajar

Pertama, dalam pertimbangan hukum disebut secara filosofis semangat konstitusi sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 memberi titik tekan terpenting pada organ negara dan pejabat yang menduduki jabatan, dimana makna sejati usia minimum bagi jabatan dalam sistem hukum tata negara harus dimaknai ketika yang bersangkutan dilantik dan diberi wewenang oleh negara untuk melakukan tindakan pemerintahan dan melekat semua hak dan kewajibannya sebagai organ negara maupun pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara.

Tugas konstitusional MA dalam perkara ini adalah menguji peraturan yang posisinya di bawah UU. Sementara pengujian UU terhadap konstitusi adalah tugas Mahkamah Konstitusi (MK). “Jadi dengan MA mengacu pada UUD, ini sudah keluar dari tugas konstitusional MA.

 Sebelumnya, ketentuan itu mengatur syarat usia terhitung sejak penetapan pasangan calon. Putusan MA bernomor no.23 P/HUM/2024 ini menjadi Kontroversi yang muncul karena beberapa pihak menganggap syarat usia yang ditetapkan tidak sesuai dengan kondisi sosial-politik atau tidak adil bagi kandidat potensial dengan keputusan ini Menurut saya selaku peserta LK2 HMI cabang Jakarta selatan menjabat sebagai koor kemasyarakatan komfak syariah menurut pandangannya bahwa dengan adanya keputusan itu merusak kepolitikan karena yang pertama kita bisa lihat kalau yang muda maju dan belum sesuai dengan kapasitas diri apalagi belom mampu dalam memimpin apalagi sekarang dengan kuputusan MA kali ini,ketua umum PSI kaesang pangerapan kemungkinan akan maju di pilkada seretak 2024,yang saat ini kaesang berusia 29 tahun dan tercatat usia kaesang menginjak 30 tahun pada 25 desember 2024.jadi ini kalua bias kita lihat sudah di digulirkan keluarga presiden Jokowi apalagi kemaren sebelum adanya putusan MA ada juga putusan MK juga seperti ini yang membuka peluang sehingga anak juokoowi yaitu raka buming raka yang maju sebagai wakil presiden.