Kantor Pertanahan di Provinsi Banten Telah Menerbitkan 48.896 Sertipikat Elektronik -->

Header Menu


Kantor Pertanahan di Provinsi Banten Telah Menerbitkan 48.896 Sertipikat Elektronik

Monday 14 October 2024






WARTA REPUBLIK.COM - Serang – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menggelar Rapat Kerja Daerah yang berlangsung Jumat hingga Sabtu (11-12/10/2024).

Pada kegiatan tersebut, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Yayat Ahadiat Awaludin mengatakan sejak 30 Mei 2024 seluruh kantor pertanahan di Provinsi Banten telah mengimplementasikan Sertipikat Elektronik (Sertipikat el). 

“Secara keseluruhan per tanggal 11 Oktober 2024 kantor pertanahan di Provinsi Banten telah menerbitkan sebanyak 48.896 Sertel,” ujar Yayat.
“Rincian banyaknya sertipikat elektronik yang diterbitkan oleh kantor pertanahan yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menerbitkan 17.884 Sertel, Kota Tangerang menerbitkan 6.989 Sertel, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan menerbitkan 6.370 Sertel, Kabupaten Pandeglang menerbitkan sebanyak 3.934 Sertel, Kabupaten Lebak menerbitkan sebanyak 3.846 Sertel, Kabupaten Serang 3.630 Sertel, Kota Cilegon 3.311 Sertel dan Kantor Pertanahan Kota Serang 2.932 sertel.” jelasnya.

3 (tiga) kota dari 8 (delapan) kabupaten/kota di Provinsi Banten telah dideklarasikan menjadi Kota Lengkap yakni Kota Cilegon dideklarasikan pada tanggal 26 Maret 2024, Kota Tangerang tanggal 30 Mei 2024 dan Kota Tangerang Selatan tanggal 3 Oktober 2024.

“Target Kota/Kabupaten Lengkap selanjutnya adalah Kabupaten Tangerang dan Kota Serang,” tandasnya.

Kota Lengkap memiliki arti pemetaan bidang tanah yang sudah terdaftar secara keseluruhan di kantor pertanahan. Kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi Kota Lengkap yakni seluruh wilayah mulai dari desa/kelurahan, kecamatan sampai kota mayoritas sudah terpetakan dan terdata baik secara tekstual maupun spasial.

Keuntungan dari terwujudnya Kota Lengkap adalah layanan elektronik lebih mudah, Pembangunan infrastruktur utama atau penunjang lebih efektif, Meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, meminimalisir permasalahan pertanahan dan pastinya mempersempit ruang gerak dari Mafia Tanah. (Novaldo)
.
#IndonesiaTerusMaju
#FilosofiSapulidiBPNBanten
#BPNBantenMenanjak