Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung Geledah SMK Negeri 1 Klungkung Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Komite -->

Header Menu


Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung Geledah SMK Negeri 1 Klungkung Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Komite

Thursday 10 October 2024

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung Geledah SMK Negeri 1 Klungkung Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Komite

Bali – Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 pukul 10.00 Wita Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan penggeledahan pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung nomor Print-813/N.1.12/Fd.1/10/2024 tanggal 08 Oktober 2024, kegiatan penggeledahan ini merupakan Tindakan hukum yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan.

Penggeledahan ini dilaksanakan untuk kepentingan penyidikan memastikan terdapat dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022 tidak ada sebagaimana dalam BAP pada perkara Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Komite pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 yang sedang ditangani oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Klungkung.

Pada penggeledahan tersebut tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Klungkung mengamankan sekaligus melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 31 (tiga puluh satu) dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana Komite tahun 2020 sampai dengan 2022 dan uang senilai Rp.182.558.145,- (seratus delapan puluh dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu seratus empat puluh lima rupiah), yang diduga bersumber dari dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022 yang sebelumnya dikuasai secara tunai oleh oknum Kepala Sekolah dan tidak dapat dipertanggungjawaban dan juga Tim Penyidik menemukan 293 ijasah yang masih ditahan oleh pihak SMK Negeri 1 Klungkung karena tidak bisa ditebus akibat dari belum dilaksanakan pembayaran komite.

Bahwa setelah selesai dilaksanakan penggeledahan terhadap dokumen-dokumen hasil penggeledahan disimpan diruang barang bukti Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung sedangkan terhadap uang senilai Rp.182.558.145,- (seratus delapan puluh dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu seratus empat puluh lima rupiah) dititipkan ke Rekening RPL Kejari Klungkung guna memastikan keamanan terhadap uang yang diamakan tersebut.

Bahwa dalam pelaksanaan penggeledahan selain Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung yang diketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Klungkung Putu Iskadi Kekeran, S.H., M.H. juga dibantu oleh keamanan internal kejaksaan yaitu dari pihak Intelijen Kejari Klungkung yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Klungkung juga saat penggeledahan diawasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H untuk memastikan keamanan pelaksanaan penggeledahan selain itu pula turut hadir juga Kepala Lingkungan Semarapura Klod Kangin dan Kelian Banjar Adat yang membawahi wilayah SMK Negeri 1 Klungkung untuk menyaksikan jalannya pelaksanaan penggeledahan yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik.