SEMARANG, WARTAREPUBLIK -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan penahanan Direktur PT. Istana Cendrawasih Motor (ICM) Semarang, berinisial HW.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan HW karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit modal kerja oleh Bank BUMN.
Kredit itu dilakukan pada tahun 2017-2019 dengan nilai kredit sebesar Rp 30 miliar.
Kasus tersebut ditangani di bidang tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejati Jateng. Setelah melakukan diperiksa dan diperoleh bukti yang cukup, HW ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Tersangka mulanya menjadi saksi kemudian ditetapkan tersangka, dan ditahan di Lapas Kedungpane Semarang," Rabu (13/11/2024).
Lebih jauh ia menuturkan, saat proses permohonan kredit PT. ICM pada Bank BUMN, HW menyampaikan data PT. ICM sebagai persyaratan kredit yang isinya tidak benar.
Kemudian tersangka menggunakan dana kredit tidak sesuai peruntukan seharusnya. Lalu Tersangka juga membuat Jaminan Fidusia yang tidak benar alias fiktif.
Selain itu tersangka juga tidak memenuhi kewajibannya sebagai debitur sebagaimana dalam Surat Perjanjian Kredit.
"Terdakwa tidak membayar atau mengembalikan dana kredit sehingga merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 16,5 miliar," pungkasnya.
(eko bhaktianto)