Galian C/Tambang meresahkan warga -->

Header Menu

Galian C/Tambang meresahkan warga

Thursday, 1 May 2025

Keberadaan tambang galian C  di wilayah Dusun palang Desa lubuk bernai Kecamatan batang asam, Kabupaten tanjung Jabung Barat,kini mulai meresahkan masyarakat setempat. Hal tersebut dipicu perusahaan yang dianggap tidak perduli dengan masyarakat menyangkut jalan yang dilalui di tengah tengah permukiman warga,

Keresahan masyarakat dikatakan semakin dipicu atas keberadaan dua perusahaan tambang lainnya yaitu tambang galian batu golongan C (Raja Irawan Bernai) dan ATC yang berada di Dusun palang, perusahaan penambang pertama. Malah keberadaan perusahaan penambang yang belakangan keberadaannya ini justeru lebih membuat masyarakat terganggu, baik polusi akibat lalu lalang kendaraan besar pengangkut material batu yang dijual keluar, maupun rusaknya infrastruktur jalan, bahkan jembatan. “Sementara konstribusinya bagi masyarakat atau desa sama sekali tidak ada,” geramnya.

Saat di konfirmasi oleh awak media kepala dusun palang (Kadus) mengenai keluhan masyarakat berkelit tidak bisa menegur perusahaan penambang,itu merupakan kewenangan dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kalau untuk polusi kita sudah ajukan ke perusahaan penambang batu untuk siram jalan imbuhnya.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021:
PP ini mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk penggunaan jalan umum dan jalan khusus. PP ini menegaskan bahwa pengangkutan hasil tambang harus menggunakan jalan pertambangan, bukan jalan umum, kecuali dalam keadaan tertentu

Masyarakat dusun palang sudah berupaya untuk memberikan penghalang jalan supaya kendaraan angkutan batu agar lebih pelan saat melewati jalan yang dilalui,namun selang beberapa jam di datangi oleh Budi Irawan (pimpinan perusahaan penambang batu) siapa yang meletakkan kayu dan ban bekas,kalian semua pendatang ini jalan saya sambil memegang senjata api (Senpi) yang tidak di ketahui jenisnya masyarakat yang takut hanya bisa terdiam dan meminta maaf,

UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951:
Undang-undang ini mengatur sanksi pidana bagi orang yang tanpa hak memiliki, membawa, dan/atau menggunakan senjata api. Pasal 1 ayat (1) UU ini menyatakan bahwa orang yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan senjata api dari Indonesia, dapat dihukum dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Masyarakat berharap kepada Pemerintah Daerah,dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM, Aparat Penegak Hukum supaya bisa menegur para perusahaan penambang batu tersebut.