Masyarakat Desak APH Lebih Tegas !! Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa 2024 Di Desa Halamona -->

Header Menu

Masyarakat Desak APH Lebih Tegas !! Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa 2024 Di Desa Halamona

Admin Redaksi
Monday, 30 June 2025



Wartarepublik.com || 
Halamona – Sirombu, Nias Barat :
Sejumlah warga Desa Halamona, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, menyuarakan kekhawatiran mereka atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 oleh Penjabat Kepala Desa, Nur Dian Marua’ao. Mereka menyoroti adanya kegiatan yang tidak membuahkan hasil fisik di lapangan, pada APB-DESA TA. 2024, menimbulkan kecurigaan akan pelaksanaan yang diduga fiktif atau menyimpang dari perencanaan sesuai (RAB). Minggu, (29/6/2025).

Seperti di ketahui, salah seorang awak media dari media Wartarepublik.com, mempertanyakan hal tersebut lewat Whattsap terhadap Pj.Kades AN. Nur' Dian Maru'ao, setentang dugaan tersebut. Namun, tidak di gubrisnya !




Di beberapa item anggaran yang dipertanyakan warga antara lain:

Pengadaan sarana pemerintahan desa: Rp 22.052.100

Pelaksanaan kegiatan Posyandu: Rp 190.329.200

Pemeliharaan infrastruktur transportasi: Rp 21.801.000

Pembangunan taman desa: Rp 159.932.216

Program pertanian dan peternakan: Rp 212.190.000


Jika dijumlahkan, total dana yang dipersoalkan melebihi Rp 600 juta. “Kami tidak menemukan bukti nyata pelaksanaan kegiatan-kegiatan itu. Harapan kami, pihak yang berwenang segera turun ke lapangan untuk melakukan audit,” ucap R. Zalukhu, salah satu tokoh masyarakat kepada awak media.

Menanggapi keluhan tersebut, seorang pejabat dari Inspektorat Kabupaten Nias Barat yang enggan disebut namanya menyatakan bahwa mereka belum menerima laporan resmi. Namun, pihaknya siap menindaklanjuti jika ada aduan tertulis. “Kami terbuka untuk menerima laporan resmi dan akan mengerahkan tim pemeriksa,” ungkapnya.

Bahkan, salah satu awak media yang sempat mempertanyakan lewat Via Telepon, Pj Kades Halamona, Nur Dian Marua’ao, saat dihubungi membantah tudingan tersebut. “Seluruh kegiatan masih dalam proses. Tidak benar jika disebut fiktif. Kami siap mempertanggungjawabkannya secara terbuka dan administratif,” tegasnya.

Masyarakat berharap agar Inspektorat, Kejari Gunungsitoli, maupun Polres Nias segera menindaklanjuti masalah ini guna memastikan pengelolaan dana publik berlangsung sesuai regulasi, sekaligus mencegah pelanggaran terhadap UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

“Siapa pun yang bermain dengan uang negara harus dihukum sesuai hukum yang berlaku,” tegas seorang warga lain.

𝐂.𝐀𝐆