Diduga Telan Dana dan Aset BUM-DESA, Utema Waruwu PELAPOR, Desak APH Bertindak Tegas -->

Header Menu

Diduga Telan Dana dan Aset BUM-DESA, Utema Waruwu PELAPOR, Desak APH Bertindak Tegas

Admin Redaksi
Tuesday, 1 July 2025



Wartarepublik.com ||  Bawasawa – Nias Barat,Sum'ut :
Dugaan penyalahgunaan dana dan aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bawasawa, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, kembali mencuat ke permukaan. Direktur BUMDes, Ahmad Saekhul Marulafau, diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa sejak tahun 2018 hingga 2023.
Senin, (1/7/2025).


Tokoh masyarakat sekaligus pelapor, Utema Waruwu, menegaskan bahwa laporan masyarakat telah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Nias Barat sejak Oktober 2024. Namun hingga saat ini belum ada langkah hukum tegas dari aparat penegak hukum.

Dalam laporan tersebut, masyarakat menyampaikan beberapa poin utama:

Dana Simpan Pinjam Tidak Transparan
Dana simpan pinjam diberikan kepada masyarakat tanpa jaminan resmi dan tanpa laporan terbuka. Hal ini dinilai berisiko dan membuka celah penyimpangan karena tidak mengikuti prinsip kehati-hatian seperti lembaga keuangan formal.

Speacboat Dibiarkan Rusak
Speacboat yang dibeli menggunakan dana BUMDes tidak pernah memberikan hasil atau laporan pemanfaatan. Saat rusak, kapal tersebut dibiarkan begitu saja hingga diselamatkan oleh warga ke pantai dalam kondisi rusak parah dan tidak lengkap.

Dumptruk Dijual Tanpa Sepengetahuan Warga
Dumptruk milik BUMDes diketahui telah dijual tanpa pengumuman atau rapat dengan masyarakat. Ketika masyarakat mempertanyakan hasil penjualannya, tidak ada penjelasan yang diberikan.





Namun belakangan, berdasarkan dokumen Berita Acara Klarifikasi yang ditandatangani oleh Direktur dan Sekretaris BUMDes Bawasawa, diketahui bahwa Dumptruk dijual pada tahun 2023 senilai Rp137.000.000 dan hasilnya dinyatakan dimasukkan ke dana simpan pinjam. Klarifikasi tersebut disaksikan oleh perwakilan Inspektorat Kabupaten Nias Barat, antara lain:

Heberi Maruhawa (Sekretaris Inspektorat)

Emanueli Waruwu, S.H (Plt. Irbansus)

Amson Sihombing, ST (Auditor)

Trimen Agus K. Waruwu (Pejabat Fungsional)
Dengan diketahui oleh Drs. Yosafati Waruwu (Inspektur Daerah Kabupaten Nias Barat).

Dua Unit Perahu Belum Diselesaikan
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan dua unit perahu yang belum diselesaikan hingga Kepala Desa saat itu, Nomifati Hulu, mengakhiri masa jabatannya tanpa memberikan laporan pertanggungjawaban.


Utema Waruwu menilai bahwa walaupun telah ada klarifikasi sebagian, proses hukum harus tetap dijalankan karena masih banyak ketidakjelasan, khususnya soal pertanggungjawaban keseluruhan pengelolaan BUMDes dari tahun 2018 hingga sekarang.

“Bukan hanya soal dumptruk. Banyak hal lain yang belum jelas, termasuk simpan pinjam dan aset lainnya. Kami berharap Kajari Gunungsitoli dan Polres Nias tidak tinggal diam,” ujar Utema.

Masyarakat berharap kasus ini ditangani serius berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena menyangkut uang negara dan hak masyarakat desa.