Camat Moro'o, Siusman Gulo, Lantik PAW BPD Desa Sitolubanua Fadoro -->

Header Menu

Camat Moro'o, Siusman Gulo, Lantik PAW BPD Desa Sitolubanua Fadoro

Admin Redaksi
Monday, 15 September 2025



Wartarepublik.com || Moro'o, Nias Barat- 
Berdasarkan surat bupati Nias Barat nomor 141- 605 Tahun 2021, berdasarkan surat Camat Moro'o Nomor: 100.2/207/MR tanggal 5 juni 2025 perihal Pengusulan PAW Anggota BPD desa Sitolubanua Fadoro, Camat Moro'o Siusman Gulo S.Pd, M.I.P, gelar peresmian dan pelantikan PAW BPD tersebut seuai dengan petunjuk juknis pelaksanaan UU tentang di pergantian PAW Pergantian Antar Waktu di Aula kantor Camat Moro'o.
Senin, (15/9/2025).

Pj.Kades Iwarman Gulo S.Pd, berpesan dalam sambutannya kepada Salimina Waruwu PAW BPD yang baru saja di lantik. Agar mampu bersinergi dan mendukung program baik di desa Sitolubanua Fadoro setelah dilantik. Sebab, tanpa sinergitas BPD dan Pemerintahan desa, yakin sulit terwujud program desa yang telah kita rancang sebelumnya," Tuturnya.

Acara pelantikan berlangsung, Ketua BPD dalam sambutannya mengatakan, junjung tinggi nilai nilai budaya adat dan kesejahteraan masyarakat desa. Sebab, selama ini kami BPD dan pemerintahan desa, telah melakukan kolaborasi yang baik dan menjalin hubungan yang harmonis satu dengan yang lain. Kita berharap, kehadiran saudari Salimina Waruwu, dapat mempererat tali persaudaraan dan persahatan yang telah terbangun sejak kami dilantik tahun 2021," tegasnya.

"Semoga amanah masyarakat dan sumpah janji jabatan yang saudari emban, menjadi kekuatan besar dalam mensukseskan kesejahteraan masyarakat nantinya," tutup Ketua BPD.

Arahan bimbingan camat Moro'o, Siusman Gulo S.Pd, M.I.P, dalam pelaksanaan pelantikan dan peresmian PAW BPD ini, kita juga tentu mendasari ketentuan dalam Peraturan Nomor 72 tahun 2015 sebagai pedoman pelaksanaan.

Ia juga berpesan, agar PAW BPD yang telah dilantik, agar mampu berpedoman dalam peraturan dan tugas BPD dalam desa. Saudari Salimina Waruwu harus menunjukkan jati diri sebagai BPD sebagai penyambung lidah masyarakat desa sebagai utusan Gender," tegas camat Moro'o.

"Tentu dalam pelaksaan Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD di desa Sitolubanua Fadoro, Salimina Waruwu sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa, dapat berpedoman pada Undang-Undang SBB: 
1.Membahas dan menyepakati peraturan desa bersama pemerintahan desa.
2.Menampung aspirasi masyarakat desa.
3.Mengawasi kinerja kepala desa sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014.

"Yakin dan saya percaya, utusan Gender BPD mampu melaksanakan Tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Undang-undang yang ada, dan sumpah janji jabatan.

Pelantikan PAW BPD tersebut, turut hadir pendeta Simaeli Gulo sebagai pengambil sumpah jabatan, seluruh pegawai kantor camat Moro'o, keluarga besar PAW BPD, tokoh masyarakat, aparat desa, dan anggota BPD.

𝐂.𝐀𝐆