Satu Kader IMM dan 16 Masa Aksi di Ternate Mendapat Kekerasan Fisik Oleh Oknum Kepolisian, IMM Desak Kapolri Copot Kaporles Anita Ratna Yulianto -->

Header Menu

Satu Kader IMM dan 16 Masa Aksi di Ternate Mendapat Kekerasan Fisik Oleh Oknum Kepolisian, IMM Desak Kapolri Copot Kaporles Anita Ratna Yulianto

Admin Redaksi
Wednesday, 3 September 2025

Ternate, WartaRepublik.Com - Dalam demonstrasi yang berlangsung pada Senin, (1/9/2025) lalu, di depan kantor DPRD, di mana aparat kepolisian Kota Ternate menangkap 16 orang dan melakukan tindakan represif terhadap mereka. Salah satu yang ditangkap adalah anggota IMM Kota Ternate.


Ketua umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiya cabang Ternate, Fatahillah Duwila, menyatakan tindakan ini jelas melanggar SOP penanganan demonstrasi yang diatur dalam Perkapolri No. 7 Tahun 2012. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri," ujar ketum IMM pada Rabu, (3/9/25)

Penyampaian pendapat di muka umum adalah penyampaian pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertangggung jawab di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dan unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Namun hal ini kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak hanya terjadi pada demonstrasi 1 September saja melainkan banyak isu yang beredar terkait kejahatan yang di lakukan oleh aparat kepolisian dan lebih khususnya kepolisian kota ternate hal ini sudah jelas melanggar Perkapolri No. 7 Tahun 2012.

Kejadian ini sudah menjadi hal yang biasa dilakukan oleh beberapa oknum saat menangani situasi demonstrasi. Tentu saja, ini menjadi catatan buruk bagi kepolisian resor Ternate di bawah kepemimpinan AKBP. Anita Ratna Yulianto sebagai Kapolres gagal dalam menjaga keamanan di saat menghadapi Demontrasi di depan kantor DPRD kota Ternate," ucapnya

Perlakuan kekerasan terhadap para demonstran bukanlah masalah sepele dan seharusnya tidak menjadi kebiasaan dalam lembaga kepolisian. Tindakan tersebut sangat bertentangan dengan hak asasi manusia untuk menyuarakan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Lebih lanjut, dalam menanggapi hal ini, Pimpinan Cabang IMM Kota Ternate meminta agar oknum-oknum tertentu segera ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami juga menilai bawah AKBP. Anita Ratna Yulianto tidak menjalankan tugasnya dengan baik sebagai Kapolres," tuturnya

Kemarin, 16 orang masa aksi ditangkap dan mengalami perlakuan sewenang-wenang oleh petugas. Siapa lagi yang akan menjadi korban dalam berpendapat ke depannya? Jika polisi bersikap seperti preman, lebih baik mereka jadi preman saja agar tidak merusak citra Institusi Kepolisian Republik Indonesia.





Reporter: Asrul Madra