Oleh: IMMawati Esti Leko
Opini, Wartarepublik.com - Dalam dinamika organisasi mahasiswa, perbedaan pendapat, latar belakang, dan gaya kerja sering kali menjadi realitas yang tak terelakkan. Ruang-ruang rapat kerap diwarnai debat panjang, tarik-ulur kepentingan, bahkan konflik ego yang perlahan menggerus semangat kolektif. Di tengah situasi semacam ini, prinsip fastabiqul khairat menawarkan satu arah etik yang jarang disadari: bahwa perbedaan tidak semestinya melahirkan stagnasi, melainkan kompetisi sehat dalam menghadirkan kebaikan dan manfaat.
Istilah fastabiqul khairat secara tegas disebutkan dalam Al-Qur’an, antara lain dalam Surah Al-Baqarah ayat 148 dan Surah Al-Ma’idah ayat 48. Kedua ayat ini turun dalam konteks perbedaan baik perbedaan arah kiblat maupun perbedaan jalan hidup antar umat namun justru menegaskan bahwa fokus utama manusia bukanlah mempertajam perbedaan tersebut, melainkan berlomba-lomba dalam kebaikan. Pesan ini terasa sangat relevan dengan kehidupan organisasi mahasiswa, di mana pluralitas ide dan karakter sering kali menjadi tantangan tersendiri. Al-Qur’an, dalam hal ini, tidak menghapus perbedaan, tetapi mengarahkan energi perbedaan itu menuju produktivitas moral dan sosial.
Dalam praktik organisasi mahasiswa, fastabiqul khairat dapat dimaknai sebagai etos gerak: siapa yang paling cepat mengambil peran, paling sigap membaca kebutuhan, dan paling siap bekerja untuk kepentingan bersama. Sayangnya, realitas di lapangan kerap menunjukkan sebaliknya. Tidak sedikit mahasiswa yang berlomba mendapatkan jabatan, pengaruh, atau pengakuan simbolik, namun melambat ketika dihadapkan pada tanggung jawab kerja. Padahal, Al-Qur’an melalui Surah Al-Mu’minun ayat 61 menggambarkan orang-orang beriman sebagai mereka yang bersegera dalam kebaikan dan menjadi yang terdepan dalam melakukannya. Kecepatan di sini bukan semata soal waktu, melainkan kesiapan moral untuk tidak menunda kontribusi ketika dibutuhkan.
Prinsip ini dipertegas oleh hadis Nabi Muhammad SAW. yang menganjurkan umatnya untuk menyegerakan amal saleh sebelum datang berbagai fitnah dan hambatan. Dalam konteks mahasiswa, fitnah tersebut bisa berupa kemalasan kolektif, konflik internal, atau sekadar budaya menunda yang dibungkus alasan akademik. Organisasi yang gagal bergerak cepat sering kali bukan karena kekurangan ide, melainkan karena terlalu lama menunggu kesempurnaan atau instruksi formal. Di sinilah fastabiqul khairat bekerja sebagai kritik etik terhadap budaya pasif dan reaktif.
Lebih jauh, ukuran kebaikan dalam Islam tidak dilekatkan pada posisi struktural, melainkan pada manfaat sosial. Hadis yang menyatakan bahwa sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain memberikan tolok ukur yang jelas. Dalam organisasi mahasiswa, hal ini berarti bahwa nilai seorang anggota tidak ditentukan oleh jabatannya, tetapi oleh kontribusinya. Mahasiswa yang bekerja senyap menyiapkan administrasi, menghubungi mitra kegiatan, atau memastikan program berjalan dengan baik sejatinya sedang mempraktikkan fastabiqul khairat dalam bentuk paling konkret, meski sering luput dari sorotan.
Dari perspektif teoretis, fastabiqul khairat dapat dipahami sebagai bentuk kompetisi etis atau kompetisi konstruktif. Kompetisi semacam ini tidak bertujuan menyingkirkan yang lain, tetapi justru meningkatkan kualitas bersama. Dalam bahasa ilmu sosial modern, prinsip ini sejalan dengan konsep positive-sum game, di mana keberhasilan satu individu atau kelompok tidak harus mengorbankan pihak lain. Dalam organisasi mahasiswa, ketika satu divisi bergerak cepat dan berhasil, seharusnya hal itu memicu divisi lain untuk ikut meningkatkan kinerja, bukan menumbuhkan kecemburuan atau sikap defensif.
Jika dikaitkan dengan teori tindakan sosial Max Weber, praktik fastabiqul khairat mencerminkan tindakan rasional bernilai, yaitu tindakan yang digerakkan oleh komitmen terhadap nilai moral, bukan oleh kepentingan pragmatis semata. Mahasiswa yang aktif berorganisasi dengan landasan nilai akan tetap bekerja meskipun tidak mendapat pujian, sertifikat, atau keuntungan akademik langsung. Ia bergerak karena menyadari bahwa organisasi adalah ruang belajar sosial dan pengabdian, bukan sekadar panggung prestise.
Dalam kerangka maq??id al-syar?‘ah, fastabiqul khairat berfungsi sebagai prinsip yang mempercepat terwujudnya kemaslahatan. Organisasi mahasiswa yang menjadikan nilai ini sebagai etos bersama akan lebih peka terhadap isu-isu sosial, lebih responsif terhadap kebutuhan anggota, dan lebih tahan terhadap konflik internal. Program kerja tidak berhenti pada formalitas laporan, tetapi berorientasi pada dampak nyata bagi kampus dan masyarakat.
Pada akhirnya, fastabiqul khairat mengajarkan bahwa keberhasilan organisasi mahasiswa bukan diukur dari seberapa sering rapat digelar atau seberapa lengkap struktur dibentuk, melainkan dari seberapa cepat dan tepat organisasi tersebut menghadirkan manfaat. Ia bukan ajakan untuk saling mengalahkan, tetapi seruan untuk saling mendahului dalam kebaikan. Dalam ruang organisasi mahasiswa yang sarat dinamika dan idealisme, fastabiqul khairat menjadi kompas etik yang menuntun gerak kolektif agar tetap bernilai, bermakna, dan berdampak.
.png)