Insiden Sungai Landak: Tongkang Sarat Kayu Tabrak Jembatan, Siapa yang Lalai? -->

Header Menu

Insiden Sungai Landak: Tongkang Sarat Kayu Tabrak Jembatan, Siapa yang Lalai?

Admin Redaksi
Wednesday, 28 January 2026


Kalbar.WARTAREPUBLIK.com-- Pontianak, Insiden serius terjadi di perairan Sungai Landak, Pontianak. Sebuah ponton bermuatan kayu akasia menabrak Jembatan Sungai Landak 24 Januari 2026 malam, memicu kekhawatiran publik terhadap keselamatan pelayaran sungai serta lemahnya pengawasan kapal-kapal bermuatan besar yang melintas di jalur vital tersebut.

Tongkang yang ditarik kapal motor itu terlihat sarat muatan. Dari pantauan awak media di lapangan, tumpukan kayu akasia menjulang tinggi hingga menimbulkan dugaan kuat kapal mengangkut beban melebihi kapasitas angkut yang diizinkan. Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko, tidak hanya bagi keselamatan pelayaran, tetapi juga terhadap struktur jembatan yang menjadi urat nadi transportasi warga.

Namun pernyataan mengejutkan datang dari juragan kapal motor, Dedi. Ia mengklaim persoalan sudah tuntas.
“Masalah ini sudah ditangani Polairud, sudah selesai dengan Airud,” ujarnya singkat.
Pernyataan itu justru bertolak belakang dengan keterangan resmi aparat penegak hukum di perairan.



Saat dikonfirmasi di Markas Polairud, awak media memperoleh fakta berbeda. Proses hukum ternyata masih berjalan dan belum dapat dinyatakan selesai.
Kasi Sidik Subdit Gakkum Polairud Polda Kalbar, Edi Budiawan, menegaskan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan teknis dari instansi terkait. “Kami masih menunggu pihak balai jalan dan jembatan. Dari kami hanya melakukan pengamanan,” jelasnya.

Fakta lain yang tak kalah mencengangkan turut terungkap. Izin gerak kapal motor dan ponton yang terlibat insiden tersebut diketahui telah habis masa berlakunya saat kejadian. Kondisi ini membuka dugaan adanya pelanggaran serius terhadap aturan keselamatan dan administrasi pelayaran.
Data yang dihimpun media menyebutkan ponton tersebut mengangkut kayu akasia sebanyak 549,83 meter kubik. Jumlah ini diduga melebihi kapasitas angkut, meski kepastian resminya masih menunggu verifikasi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak KSOP memberikan keterangan belum mendapat laporan resmi tentang kronologis kejadian dari nahkoda kapal penarik tongkang maupun berkas perkara dari Pol Airud. Kepala bagian humas KSOP  Heri yang ditemui bersama staf penindakan, Suprianto, menyatakan pihaknya bahkan belum menerima laporan resmi terkait insiden tersebut, baik dari nakhoda kapal maupun dari Polairud. 

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana kapal dengan izin kadaluwarsa dan muatan diduga berlebih bisa tetap beroperasi di jalur sungai yang memiliki infrastruktur vital?
Sementara itu, tongkang bermuatan kayu tersebut masih terlihat berlabuh di kawasan Tanjung Hulu, Sungai Landak atas inisiatif nahkoda sendiri. Upaya media mengonfirmasi pemilik ponton dan muatan berinisial RB juga belum membuahkan hasil. 

Juragan kapal motor, Dedi enggan memberikan nomor kontak pemilik, sehingga menambah tanda tanya mengenai transparansi dan tanggung jawab pihak-pihak terkait.
Insiden ini menjadi alarm keras bagi otoritas pelayaran. Publik kini menanti ketegasan aparat dan instansi terkait: apakah kasus ini akan diusut tuntas, atau kembali tenggelam tanpa kejelasan?


Editor : Muchlisin--Tim Red