
Jambi | WARTA REPUBLIK.com
Penanganan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah hukum Polresta Jambi kembali memicu kritik tajam publik. Penegakan hukum dinilai tajam ke bawah namun tumpul ke atas, menyusul ditangkapnya pelangsir BBM skala kecil, sementara dugaan bos besar pelangsiran dan pemilik gudang penimbunan BBM ilegal hingga kini belum terlihat disentuh proses hukum.
Kasus ini menimpa pria berinisial ME, warga Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. ME diamankan Polresta Jambi bersama seorang operator SPBU karena diduga melakukan pelangsiran BBM jenis Pertalite. Namun penindakan tersebut justru memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: mengapa pemilik SPBU dan pemilik gudang BBM ilegal yang diduga menjadi aktor utama belum ikut diamankan?
Ketua Barisan Suara Rakyat Bersatu (BSRB) Provinsi Jambi, Fami Hendri, menilai penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Pemilik SPBU dan pemilik gudang BBM ilegal seharusnya diperiksa dan ditindak. Dalam UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, khususnya Pasal 55, jelas diatur pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang turut serta, membantu, atau menjadi pelaku utama dalam penyalahgunaan BBM,” tegas Fami Hendri.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 55 UU Migas mengatur ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan penguatan sanksi melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Lebih lanjut, Fami Hendri menegaskan bahwa dalam perspektif KUHP Nasional yang berlaku efektif 2026, konsep penyertaan dan pembantuan tindak pidana semakin menegaskan bahwa aktor intelektual, pemodal, dan pemberi fasilitas justru memiliki tanggung jawab pidana lebih besar dibanding pelaku kecil di lapangan.
“Dalam KUHP baru, bos gudang, pemodal, dan pihak yang memfasilitasi bisa dikualifikasikan sebagai pelaku utama. Jadi tidak ada alasan hukum untuk hanya menangkap pelangsir kecil,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, ME disebut melangsir BBM untuk memenuhi kebutuhan warga Sungai Bungur yang selama ini kesulitan memperoleh BBM akibat jauhnya jarak SPBU. BBM tersebut dijual kembali demi kebutuhan masyarakat setempat, bukan untuk keuntungan besar.
Fakta ini justru memperkuat kritik publik. Pasalnya, praktik pelangsiran skala besar dan dugaan keberadaan gudang penimbunan BBM ilegal di Kota Jambi dan sekitarnya bukan hal baru dan telah lama menjadi pembicaraan masyarakat.
“Kalau pelangsir kecil cepat ditangkap, sementara gudang BBM ilegal yang diduga jelas keberadaannya dibiarkan, ini wajar menimbulkan kecurigaan publik. Ada apa dengan penegakan hukum?” ujar seorang warga.
Sorotan keras juga datang dari kalangan aktivis. Ketua LSM BERANTAS Jambi menyebut penindakan hukum yang hanya menyasar pelaku kecil berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kami mendukung penegakan hukum, tetapi jangan sampai rakyat kecil dijadikan tumbal. Jika hukum ditegakkan, harus menyeluruh dan berani menyentuh pelaku besar,” tegasnya.
Berdasarkan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja, setiap kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM wajib memiliki perizinan berusaha. Penyalahgunaan BBM subsidi dan penimbunan tanpa izin merupakan perbuatan pidana, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Situasi ini semakin menguatkan persepsi publik bahwa penegakan hukum di sektor BBM masih jauh dari rasa keadilan. Masyarakat mendesak Polresta Jambi untuk bertindak profesional, transparan, dan berani mengembangkan penyidikan hingga menyentuh pemodal dan pemilik gudang BBM ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait pengembangan kasus dugaan pelangsiran skala besar dan gudang penimbunan BBM ilegal yang menjadi sorotan masyarakat.
Pertanyaan publik masih sama: pelangsir kecil sudah ditangkap, lalu kapan bos besar BBM ilegal diproses hukum?
Reporter: FH & Redaksi
Editor: Zulkarnain Idrus
.png)