
WARTAREPUBLIK.com | Binjai Utara – Polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 11 Binjai semakin membuka tabir persoalan serius. Setelah muncul klaim bahwa makanan “sudah ditarik” namun faktanya tetap sampai ke siswa, kini perwakilan SPPG, Kiki, kembali menyampaikan pernyataan yang justru memunculkan pertanyaan baru terkait keamanan pangan dan kepatuhan SOP.
Kiki menyebut bahwa proses memasak MBG dilakukan sejak dini hari.
“Kami mulai masak pukul 02.00 WIB,” ujar Kiki, sembari menegaskan bahwa distribusi dilakukan demi memenuhi permintaan sekolah agar makanan sudah tiba dan dibagikan sekitar pukul 10.30 WIB.
Masak Pukul 02.00, Dibagikan 10.30: SOP Keamanan Dipertanyakan
Pernyataan ini langsung menuai sorotan tajam. Jika benar makanan dimasak sejak pukul 02.00 WIB dan baru dibagikan sekitar delapan jam lebih kemudian, maka pertanyaan krusial tak terelakkan:
bagaimana prosedur penyimpanan, penghangatan ulang, dan pengendalian suhu makanan tersebut?
WARTAREPUBLIK.com mencatat, dalam standar keamanan pangan:
- Makanan matang tidak boleh dibiarkan lama di suhu ruang,
- Harus ada hot holding atau cold chain yang terkontrol,
- Wajib dilakukan quality control berlapis sebelum distribusi.
Namun fakta di lapangan menunjukkan:
- Makanan berbau menyengat saat dibuka,
- Siswa langsung memprotes dan menolak makan,
- Tidak ada penghentian distribusi meski keluhan muncul.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa rentang waktu panjang dari pukul 02.00 hingga 10.30 tidak dikelola sesuai SOP, atau bahkan diabaikan sama sekali.
Klaim “Sudah Ditarik” Kian Janggal
Di sisi lain, Kiki juga sebelumnya menyatakan bahwa makanan sudah ditarik sebelum dibagikan. Namun klaim tersebut bertabrakan dengan kesaksian siswa.
“Kalau katanya sudah ditarik, ini yang kami buka apa? Baunya jelas sudah rusak,” ucap seorang siswa.
Siswa lain menyindir tajam:
“Masak katanya ditarik, tapi nyatanya sampai ke kelas dan disuruh terima. Ini bukan salah jam, ini salah sistem.”
Klaim mulai masak pukul 02.00 justru memperkuat dugaan bahwa makanan sudah terlalu lama diproses sebelum sampai ke siswa, sementara mekanisme penarikan darurat tidak benar-benar berjalan.
Ahli Gizi & Pengawasan: Diam di Jam Kritis
Rentang waktu panjang ini juga memunculkan pertanyaan keras:
di mana peran ahli gizi dan pengawas pangan sejak dini hari hingga distribusi?
Praktisi hukum Sumatera Utara dan juga ketua LSM Penjara PN Kota Binjai , Akhmad Zulfikar, SH., MH, menilai pernyataan tersebut justru memperberat indikasi pelanggaran.
“Kalau mulai masak jam 02.00 dan dibagi jam 10.30, maka SOP pengamanan pangan harus sangat ketat. Tapi fakta bau busuk dan protes siswa menunjukkan pengawasan gagal total. Ini bukan soal capek masak pagi, ini soal keselamatan anak,” tegasnya.
Ia menambahkan, alasan kejar waktu tidak bisa dijadikan pembenaran.
“Kalau SOP tidak sanggup menjamin keamanan dalam rentang waktu itu, makanan seharusnya tidak dibagikan. Titik,” katanya.
Dugaan Pembiaran Kian Menguat
Dengan rangkaian pernyataan SPPG:
- Masak sejak pukul 02.00,
- Kejar target jam 10.30,
- Klaim sudah ditarik,
- Namun faktanya makanan sampai, dibuka, dan dikeluhkan,
WARTAREPUBLIK.com menilai pola pembiaran sistemik semakin sulit dibantah. Bukan hanya dapur yang dipertanyakan, tetapi keseluruhan rantai tanggung jawab.
Mengarah ke Ranah Hukum
Jika terbukti:
- SOP penyimpanan dan distribusi dilanggar,
- Makanan tidak aman tetap dibagikan,
- Klaim penarikan tidak sesuai fakta,
maka konsekuensi hukum tak terhindarkan, mencakup:
- UU Pangan,
- UU Perlindungan Konsumen,
- KUHP Nasional terkait kelalaian membahayakan anak,
- Sanksi administratif hingga pidana penjara.
WARTAREPUBLIK.com menegaskan: memasak pukul 02.00 bukan prestasi jika hasilnya berbau busuk di meja siswa. Jadwal bukan tameng hukum. Jika keselamatan anak dikorbankan demi mengejar jam, maka yang terjadi bukan pelayanan—melainkan kelalaian serius yang wajib diproses.
Redaksi: WARTAREPUBLIK.com
.png)