Pemerintah Siapkan Perpres untuk Hapus Denda dan utang Luran BPJS Kesehatan Kelas 3 -->

Header Menu

Pemerintah Siapkan Perpres untuk Hapus Denda dan utang Luran BPJS Kesehatan Kelas 3

Admin Redaksi
Wednesday, 11 February 2026

JAKRTA, Wartarepublik.com - Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, menyampaikan bahwa saat ini, pemerintah sedang menyusun peraturan presiden untuk menghapus utang dan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 3.

Menurut Purbaya, pemerintah saat ini sedang mengembangkan Peraturan Presiden (Perpres) yang bertujuan untuk menghapus tunggakan dan denda iuran, khususnya bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) di kelas 3 BPJS Kesehatan.

Dengan langkah ini, pemerintah bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat serta meningkatkan jumlah peserta aktif untuk menjamin stabilitas sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Purbaya menyatakan, "Saat ini, kami juga sedang dalam tahap menyusun rancangan Peraturan Presiden mengenai penghapusan utang iuran dan denda bagi peserta PBPU dan BP kelas 3," dalam sebuah rapat bersama dengan pimpinan DPR RI di Jakarta, pada Senin, 9 Februari 2026.

Sebagai tambahan informasi, iuran untuk peserta kelas 3 saat ini ditetapkan sebesar Rp42. 000 per orang setiap bulannya. Namun, beban yang ditanggung oleh masyarakat hanya Rp35. 000, sementara sisanya Rp7. 000 diberikan subsidi oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.