JAKARTA, Wartarepublik.com - Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan kebijakan penambahan layer (lapisan tarif) baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan berlaku pada Mei 2026.
Menkeu Purbaya mengatakan kalau kebijakan baru tersebut dilakukan demi menertibkan rokok ilegal. Pemerintah juga bisa menerima lebih banyak pendapatan negara dari pembatasan tersebut.
Kami inginnya Mei itu paling telat sudah jalan, supaya pendapatan ke kita masuk dan saya bisa betul-betul larang rokok yang ilegal,” katanya, dikutip dari Antara, Minggu (12/4/2026).
Bendahara Negara menyebut kalau proposal penambahan layer cukai rokok itu sudah rampung. Setelahnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal membawanya ke DPR.
Dalam proposal itu, Purbaya ingin menarik para pelaku peredaran rokok ilegal untuk masuk ke sistem legal dengan membayar cukai tertentu.
"Apabila mereka tidak ingin berubah ke sistem legal, Purbaya mengancam bakal menutup bisnis rokok ilegal tersebut," tegas Purbaya.
Nanti mereka kami kasih kesempatan untuk main di pasar yang legal. Kalau enggak mau, kami tutup.
Jika kebijakan itu berlaku, Purbaya akan memantau berapa penerimaan negara dari legalisasi rokok ilegal selama dua bulan penerapan.
"Kalau itu betul-betul besar seperti yang diklaim orang, itu besar sekali kontribusinya. Tapi, nanti kami lihat seperti apa. Saya enggak mau menebak dulu sebelum kita lihat sebulan atau dua bulan kalau dijalankan seperti apa,” tutupnya. (Tim/Red)
.png)