Secara hakiki, reformasi bermakna "penyusunan kembali". Ada kata dasar re yang berarti kembali, dan formasi yang berarti susunan. Maknanya sangat jelas: bangsa ini bergerak untuk mengembalikan susunan kehidupan bernegara ke koridor yang benar, ke arah keadilan, kebebasan, dan kedaulatan rakyat. Lahir dari kekecewaan mendalam terhadap praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang merajalela, pembungkaman kebebasan berpendapat, serta penyalahgunaan kekuasaan yang menjadi ciri khas masa lalu, Reformasi hadir sebagai jawaban dan harapan besar. Kala itu, rakyat bersorak, percaya bahwa perubahan besar di depan mata; percaya bahwa hukum akan tegak, pemerintahan bersih, dan suara rakyat didengar.
Namun, setelah 28 tahun berlalu, pertanyaan besar yang wajib kita ajukan bersama adalah: Sudah sejauh mana perjalanan itu sampai? Apakah "penyusunan kembali" yang diperjuangkan itu sudah selesai, atau masih berhenti di tengah jalan?
Kita harus jujur mengakui bahwa ada kemajuan yang diraih. Kebebasan berpendapat hari ini adalah hal yang nyata, sesuatu yang sangat sulit dibayangkan di masa lalu. Sistem politik lebih terbuka, partisipasi publik lebih luas, dan aturan-aturan dasar sudah banyak diperbaiki. Tetapi, di balik kemajuan itu, bayang-bayang masalah lama belum sepenuhnya sirna. Praktik KKN masih menjadi penyakit kronis yang sulit diberantas, bahkan sering kali berubah bentuk menjadi lebih canggih dan tertutup. Penegakan hukum masih sering dipertanyakan ketidakberpihakannya, seolah masih memiliki dua ukuran: satu untuk yang berkuasa dan kaya, satu lagi untuk rakyat kecil. Reformasi birokrasi yang dijanjikan untuk melayani rakyat, kerap kali masih berjalan lambat, berbelit-belit, dan penuh kepentingan kelompok.
Fakta ini menegaskan satu hal pahit: Reformasi ternyata bukan sekadar peristiwa, melainkan sebuah proses yang panjang, melelahkan, dan belum selesai.
Di daerah-daerah seperti Halmahera Tengah dan tempat-tempat lain di pelosok negeri, warga masih merasakan bahwa esensi reformasi belum sepenuhnya sampai. Ketika kita melihat lingkungan yang rusak dibiarkan, pelayanan yang lambat, hingga ketidakpedulian penguasa lokal, itu adalah bukti bahwa semangat perubahan itu belum berakar kuat di setiap lapisan pemerintahan. Masih ada jurang lebar antara apa yang tertulis di atas kertas dan apa yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Hari Reformasi ke-28 ini seharusnya bukan sekadar hari libur atau seremonial belaka. Momen ini harus menjadi cermin bagi kita semua. Bahwa Reformasi gagal jika kita hanya berhenti pada perubahan simbol dan aturan, namun lupa mengubah perilaku dan budaya kekuasaan. Bahwa Reformasi belum menang selama masih ada ketidakadilan, selama hukum bisa dipermainkan, dan selama rakyat masih menjadi pihak yang paling menderita akibat kelalaian penguasa.
Tugas menyusun kembali bangsa ini bukan selesai pada tahun 1998. Tugas itu diwariskan kepada kita, generasi penerus—termasuk para pemuda dan aktivis yang kini berjuang di desa dan di kota, yang terus bersuara agar hak rakyat terpenuhi. 28 tahun adalah waktu yang cukup panjang untuk mengevaluasi: apakah kita sudah kembali ke susunan negara yang berdaulat di atas hukum dan kesejahteraan rakyat? Atau kita sedang tergelincir kembali ke pola lama yang sama?
Selamat memperingati Hari Reformasi ke-28. Mari kita jadikan momen ini bukan untuk sekadar berteriak kemenangan, melainkan untuk bangkit kembali, meluruskan arah, dan memastikan bahwa cita-cita luhur tahun 1998 benar-benar terwujud seutuhnya. Jangan biarkan Reformasi hanya menjadi kenangan sejarah, tetapi jadikan ia sebagai nafas setiap kebijakan dan tindakan negara.
.png)