BANDING TAK LAGI “AMAN”! PT Medan SERET ULANG SAKSI, KULITI FAKTA KORUPSI BOS — Siapa yang Selama Ini Lolos? -->

Header Menu

BANDING TAK LAGI “AMAN”! PT Medan SERET ULANG SAKSI, KULITI FAKTA KORUPSI BOS — Siapa yang Selama Ini Lolos?

Admin Global
Thursday, 7 May 2026

WARTAREPUBLIK.com | MEDAN — Zona nyaman di tingkat banding resmi runtuh. Pengadilan Tinggi Medan menggebrak pakem lama dengan langkah ekstrem: menyeret ulang saksi, menguji lagi ahli, dan membedah ulang seluruh bukti dalam perkara korupsi dana BOS yang sebelumnya sudah divonis.

Ini bukan sekadar sidang banding. Ini “pengadilan ulang” dengan tekanan penuh.

Perkara Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2026/PT MDN atas nama terdakwa Sudung Manalu disidangkan Rabu (6/5/2026), dan langsung berubah panas. Majelis hakim yang dipimpin Gosen Butar Butar bersama Gerchat Pasaribu dan Aronta tak mau jadi pembaca berkas. Mereka memilih jalur konfrontatif: buka ulang semuanya.

Kasus ini berakar dari dugaan korupsi dana BOS di SMAN 19 Medan Labuhan. Di tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti Rp16 juta. Tapi di tangan PT Medan, vonis itu belum tentu “aman”.

Dengan mengandalkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, hakim kini punya taring baru: memanggil langsung saksi dan ahli di tingkat banding. Dan taring itu langsung digunakan—tanpa kompromi.

Dua ahli, Binsar Sirait dan Mangasa Marbun, dipanggil kembali. Dua saksi, Renata Nasution dan Togap JT, kembali duduk di bawah sorotan. Bahkan terdakwa Sudung Manalu ikut dihadirkan untuk diuji ulang.

Tak berhenti di situ, sejumlah perusahaan ikut terseret ke meja sidang: CV Karya Dimensi, CV Junjungan Raya Perkasa, CV Panlinh, Gresindo Pratama, PT Tirta Asih Jaya, hingga CV MBS Tiga Putra.

Pertanyaannya kini tajam: siapa yang selama ini “bersembunyi” di balik dokumen dan lolos dari sorotan?

Langkah brutal ini merupakan respons atas memori banding dari penasihat hukum terdakwa yang menganggap pembuktian di tingkat pertama belum tuntas. Namun publik melihat lebih dari itu—ini bisa jadi pintu masuk membongkar fakta yang selama ini tertutup rapat.


Jika dulu banding identik dengan formalitas administratif, kini berubah jadi arena pertarungan ulang. Fakta bisa dipatahkan. Kesaksian bisa digugurkan. Bahkan arah putusan bisa dibalik.

Yang lebih menggetarkan, model sidang seperti ini disebut sebagai yang pertama kali diterapkan di tingkat Pengadilan Tinggi sejak KUHAP terbaru berlaku. Artinya, ini bisa jadi preseden nasional—atau justru bom waktu bagi sistem peradilan itu sendiri.

Pengadilan Tinggi Medan memang mengklaim komitmen profesional, transparan, dan akuntabel. Tapi publik tidak butuh jargon. Yang ditunggu adalah:

apakah sidang ini akan benar-benar membongkar kebenaran, atau hanya mengocok ulang fakta lama tanpa nyali menyentuh aktor besar?

Satu hal pasti—
Banding bukan lagi tempat berlindung. Ini ruang interogasi kedua. Dan kali ini, tak semua akan selamat.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung & Red

Editor: Zulkarnain Idrus