GMNI Halmahera Selatan Soroti Dugaan Pembiaran Tambang Emas Ilegal di Kawasan Cagar Alam, Siap Gelar Aksi Kontrol Sosial -->

Header Menu

GMNI Halmahera Selatan Soroti Dugaan Pembiaran Tambang Emas Ilegal di Kawasan Cagar Alam, Siap Gelar Aksi Kontrol Sosial

Admin Global
Friday, 22 May 2026

HALSEL, Wartarepublik.com — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Halmahera Selatan kembali menyoroti dugaan pembiaran aktivitas pertambangan emas ilegal yang diduga berlangsung di Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, termasuk pada kawasan hutan yang berstatus Cagar Alam. Jumat, (22/5/26)

Ketua DPC GMNI Halmahera Selatan, Yusri Dukomalamo, menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan ancaman serius terhadap supremasi hukum, kelestarian lingkungan hidup, serta keselamatan masyarakat.

Menurut Yusri, langkah yang mulai dilakukan oleh Polda Maluku Utara dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Kubung merupakan bagian dari tanggung jawab aparat penegak hukum yang patut diapresiasi. Namun demikian, proses pemeriksaan harus dilakukan secara serius, objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih.

“Kami menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Jika benar terdapat aktivitas pertambangan emas ilegal yang beroperasi di Desa Kubung, terlebih di kawasan hutan berstatus Cagar Alam, maka aparat penegak hukum wajib turun langsung melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yusri.

GMNI Halmahera Selatan juga menyoroti dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.

Selain itu, aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung maupun Cagar Alam juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila terbukti menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan, dan dampak sosial terhadap masyarakat sekitar.

GMNI menilai bahwa kawasan Cagar Alam merupakan wilayah yang memiliki fungsi perlindungan ekologis dan tidak boleh dijadikan lokasi eksploitasi ilegal demi kepentingan kelompok tertentu. Karena itu, seluruh pihak yang diduga mengetahui, membiarkan, ataupun terlibat dalam aktivitas tersebut harus diperiksa secara terbuka demi memastikan adanya kepastian hukum.

“Kepala desa maupun pihak lain yang memiliki kewenangan di wilayah tersebut harus diperiksa apabila terdapat dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya berlaku kepada masyarakat kecil, sementara aktor-aktor yang memiliki akses kekuasaan justru dibiarkan,” lanjut Yusri.

Lebih lanjut, Ketua DPC GMNI Halmahera Selatan, Yusri Dukomalamo, menjelaskan bahwa kawasan Cagar Alam merupakan kawasan hutan atau wilayah tertentu yang dilindungi negara karena memiliki kekayaan alam, tumbuhan, satwa, maupun ekosistem yang harus dijaga kelestariannya secara alami.

Menurutnya, keberadaan kawasan Cagar Alam tidak boleh dipandang hanya sebagai wilayah biasa, melainkan sebagai kawasan konservasi yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup dan keberlangsungan ekosistem.

“Cagar Alam merupakan kawasan yang dilindungi negara. Karena itu, segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak kawasan tersebut, termasuk pertambangan ilegal, tidak bisa dibiarkan begitu saja,” jelas Yusri.

Ia juga menegaskan bahwa pengaturan mengenai kawasan Cagar Alam telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kawasan konservasi wajib dijaga dan dilindungi dari segala bentuk aktivitas yang dapat mengancam kelestarian alam.

DPC GMNI Halmahera Selatan juga mengingatkan bahwa praktik tambang ilegal dapat menimbulkan dampak jangka panjang, seperti kerusakan hutan, pencemaran sungai, hilangnya kawasan konservasi, kerusakan lahan produktif masyarakat, hingga ancaman terhadap keberlangsungan hidup generasi mendatang.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan tersebut, Yusri Dukomalamo menegaskan bahwa DPC GMNI Halmahera Selatan dalam waktu dekat akan menggelar aksi demonstrasi di kantor Polres Halmahera Selatan guna mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Kubung.

Tidak hanya itu, GMNI juga akan melakukan konsolidasi bersama seluruh kader GMNI di wilayah Halmahera Selatan dan Maluku Utara sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penegakan hukum dan upaya penyelamatan lingkungan hidup.

“Kami akan mengonsolidasikan seluruh kader GMNI untuk turun bersama menyuarakan kepentingan rakyat dan penyelamatan lingkungan hidup. Aksi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial agar penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih,” tegas Yusri.

GMNI Halmahera Selatan menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil, tegas, dan transparan tanpa adanya kompromi terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan hidup.

“Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan dan keberanian. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika benar ada pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang terlibat wajib diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Yusri. (Tim)