“Tidak benar kalau guru honorer akan dihapus pada 2027. Yang ada adalah penataan dan transformasi menuju sistem ASN yang lebih baik,” tegas Mendikdasmen dalam klarifikasi resminya, Kamis, (6/5/2026).
4. Fakta Penting untuk Guru Honorer.
Dalam keterangan tersebut, Mendikdasmen membeberkan empat poin penting yang perlu diketahui seluruh guru honorer di Indonesia:
1. Jaminan Masa Mengajar.
Guru honorer tetap dapat mengajar sampai 31 Desember 2026.
2. Prioritas Menjadi ASN.
Guru honorer akan diprioritaskan dalam seleksi ASN, baik PPPK maupun CPNS, secara bertahap.
3. Penataan Berdasarkan Kebutuhan Daerah.
Penempatan guru akan disesuaikan dengan kebutuhan riil di setiap wilayah.
4. Tunjangan & Insentif Tetap Berjalan.
Tunjangan profesi dan insentif guru honorer tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mendikdasmen menekankan bahwa kebijakan ini bukan “penghapusan”, melainkan transformasi besar menuju tenaga pendidik profesional berbasis ASN. Langkah ini diambil untuk memastikan kesejahteraan dan kepastian status bagi para guru honorer.
“Diharapkan informasi ini bisa memberi ketenangan dan kejelasan bagi rekan-rekan guru honorer di seluruh Indonesia,” tutup Mendikdasmen. (*)
.png)