Luwuk, 7 Mei 2026 — Pemuda Kabupaten Banggai, Fikri Palawa, melontarkan kritik keras terhadap Bupati Banggai Amirudin Tamoreka yang hingga kini belum melaksanakan putusan pengadilan terkait sengketa pemberhentian enam kepala desa.
Menurut Fikri, sikap tersebut bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pembangkangan hukum yang nyata dan terbuka terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Ini bukan soal teknis birokrasi. Ini soal keberanian seorang kepala daerah yang dengan sadar mengangkangi hukum. Ketika putusan pengadilan diabaikan, maka yang diinjak bukan hanya aturan, tetapi marwah peradilan itu sendiri,” tegas Fikri.
Ia menilai, tindakan Bupati Banggai telah menciptakan preseden berbahaya dalam tata kelola pemerintahan daerah. Kepala daerah yang seharusnya menjadi simbol kepatuhan hukum justru mempertontonkan praktik sebaliknya.
Berdasarkan amar putusan, Surat Keputusan (SK) pemberhentian enam kepala desa dinyatakan cacat secara prosedural dan substansial. Namun hingga saat ini, tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah untuk memulihkan hak-hak para kepala desa tersebut.
Fikri menegaskan, sikap tersebut jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 junto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang mewajibkan pejabat negara tunduk pada hukum dan asas kepastian hukum.
“Kalau kepala daerah saja bisa seenaknya mengabaikan putusan pengadilan, lalu dengan moral apa pemerintah meminta rakyat patuh pada hukum?” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak nyata di tingkat masyarakat. Hak enam kepala desa yang telah dimenangkan secara hukum belum dipulihkan, sementara ketidakpastian kepemimpinan di desa berpotensi mengganggu pelayanan publik dan pengelolaan dana desa.
Lebih jauh, Fikri menyebut kondisi ini sebagai bentuk maladministrasi serius yang tidak boleh dibiarkan. Ia mendesak Ombudsman Republik Indonesia segera turun tangan melakukan pemeriksaan.
Selain itu, Fikri juga meminta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk tidak tinggal diam. Ia menegaskan bahwa sanksi administratif hingga pemberhentian sementara harus dipertimbangkan jika pembangkangan ini terus berlanjut.
“Jangan biarkan kekuasaan berjalan tanpa kendali hukum. Jika Bupati merasa dirinya lebih tinggi dari putusan hakim, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum,” pungkasnya.
Red/Muf.wartaRepublik.com
.png)