Namun, Dalam pernyataan resminya, GEBRAK Halteng, menilai dalam beberapa tahun terakhir, persoalan perburuhan di Maluku Utara, khususnya di Halmahera Tengah, justru kerap terabaikan dari ruang publik. Di tengah pesatnya aktivitas industri tambang nikel, ribuan buruh bekerja dalam kondisi yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan.
"Salah satu persoalan krusial adalah penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dinilai masih jauh dari standar. Banyak pekerja menghadapi paparan debu dan polusi industri tanpa perlindungan memadai. Bahkan, fasilitas dasar seperti masker dan perlengkapan kerja seringkali terbatas. Hal ini bertentangan dengan regulasi yang telah diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja," demikian pernyataan GEBRAK Halteng.
Selain itu, praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan perusahaan juga semakin marak dan merugikan para pencari kerja. Berdasarkan temuan di lapangan, nilai pungutan berkisar antara Rp3 juta hingga Rp100 juta. Praktik ini jelas melanggar ketentuan dalam PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang Proyek Strategis Nasional (PSN), yang menegaskan bahwa pelaksanaan proyek harus bebas dari praktik korupsi dan hambatan birokrasi ilegal.
GEBRAK mengungkapkan kondisi buruh semakin diperparah dengan rendahnya upah dan lemahnya posisi tawar pekerja. Hingga tahun 2026, belum terlihat langkah konkret dari pemerintah daerah untuk mendorong kenaikan upah di sektor industri nikel, padahal sektor ini menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi daerah. Ironisnya, pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak sejalan dengan kesejahteraan buruh.
"Akibatnya, banyak pekerja terpaksa mengambil jam lembur panjang yang berisiko terhadap keselamatan kerja. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan serius antara kontribusi buruh dan hak yang mereka terima," pungkas mereka.
TUNTUTAN GEBRAK HALTENG.
Berdasarkan berbagai persoalan tersebut, Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK Halteng) menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak perbaikan sistem penerapan K3 di kawasan PT IWIP serta pembentukan P2K3 yang efektif.
2. Menyediakan fasilitas transportasi (bus antar-jemput) yang layak bagi pekerja.
3. Menjamin ketersediaan makanan yang layak dan bergizi bagi buruh.
4. Mengusut dan menghentikan kasus pelecehan seksual terhadap buruh perempuan.
5. Segera melaksanakan pembahasan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2026.
6. Menghentikan praktik PHK sepihak dengan alasan RKAB.
7. Mewujudkan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
8. Menaikkan upah minimum subsektor industri nikel sebesar 50%.
9. Menindak tegas pelaku pungli di kawasan industri PT IWIP. **(*)
.png)