SULA, Wartarepublik.com - Menindaklanjuti komitmen Gubernur Maluku Utara terkait perjuangan legalitas hutan adat demi kesejahteraan masyarakat, Sekretaris Umum Himpunan Pelajar Mahasiswa Kawata Kota Ternate (HPMK-KT), Rusli Umasugi, mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula agar segera bergerak aktif melakukan identifikasi, perlindungan, dan pengakuan wilayah hutan adat di wilayah adat Sula. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas langkah Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang mulai mendorong penguatan hak masyarakat adat atas kawasan hutan.
Rusli menilai, Kepulauan Sula memiliki kekayaan ekologis dan identitas masyarakat adat yang kuat, namun hingga kini belum sepenuhnya memperoleh kepastian hukum terhadap wilayah adat yang diwariskan secara turun-temurun. Menurutnya, tanpa keberanian politik dari pemerintah daerah, masyarakat adat hanya akan menjadi penonton di tengah ancaman ekspansi eksploitasi sumber daya alam.
“Momentum yang dibangun Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus dijemput serius oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula. Jangan sampai masyarakat adat di Sula kehilangan ruang hidupnya karena negara terlambat hadir memberi pengakuan,” ujar Rusli (26/05/2026).
Ia menegaskan bahwa legalitas hutan adat bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut perlindungan identitas budaya, keberlanjutan lingkungan, dan masa depan ekonomi masyarakat lokal. Rusli juga mendorong agar Pemda Kepulauan Sula segera membentuk tim percepatan pengakuan masyarakat hukum adat serta melakukan pemetaan partisipasi wilayah adat bersama masyarakat.
Menurutnya, daerah tidak boleh hanya berbicara pembangunan dari sisi investasi tetapi juga harus memastikan bahwa pembangunan berjalan seimbang dengan perlindungan ekologis dan hak-hak masyarakat adat.
“Hutan adat bukan tanah kosong. Di sana ada sejarah, ada identitas, ada sumber penghidupan masyarakat. Kalau negara lambat mengakui maka konflik ruang dan kerusakan lingkungan akan semakin sulit dikendalikan dikemudian hari,” tambahnya.
HPMK-KT juga meminta DPRD Kabupaten Kepulauan Sula mengambil peran strategis melalui penyusunan regulasi daerah yang berpihak pada perlindungan masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan hidup. Rusli menilai, langkah tersebut penting agar Kepulauan Sula tidak hanya dikenal sebagai daerah kaya sumber daya tetapi juga daerah yang mampu menjaga warisan ekologis dan sosial masyarakatnya secara berkelanjutan. (*)
.png)