Pasien Muntah Darah Diduga Ditelantarkan, Direktur RS Pratama Bisui Diminta Segera Copot dari Jabatan -->

Header Menu

Pasien Muntah Darah Diduga Ditelantarkan, Direktur RS Pratama Bisui Diminta Segera Copot dari Jabatan

Admin Global
Sunday, 24 May 2026

HALSEL, Wartarepublik.com - Dugaan kelalaian pelayanan medis kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan beberapa hari terakhir yang sempat diberitakan sejumlah media. Peristiwa tersebut dialami seorang pasien berinisial RS alias Rudi yang mengaku tidak mendapatkan pelayanan medis yang layak saat mengalami muntah darah di Rumah Sakit Pratama Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Minggu (24/05/2026).

Peristiwa tersebut terjadi beberapa minggu lalu tepatnya pada Selasa, 6 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIT. Saat itu korban mengalami muntah darah secara tiba-tiba di rumah hingga membuat pihak keluarga panik dan segera membawanya ke rumah sakit pada malam itu untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.

Namun sesampainya di Rumah Sakit Pratama Bisui, pihak keluarga mengaku korban tidak mendapatkan penanganan medis yang memadai meskipun berada dalam kondisi lemah dan membutuhkan pertolongan segera. Menurut pengakuan keluarga yang enggan disebutkan namanya, sejumlah petugas rumah sakit yang berjaga malam itu berdalih bahwa dokter tidak berada di tempat dan persediaan obat telah habis atau kosong.

Korban bahkan disebut hanya sempat dilakukan pemeriksaan tensi darah. Setelah itu korban diminta untuk pulang dan kembali lagi pada pagi hari sekitar pukul 08.00 atau 09.00 WIT guna mendapatkan pelayanan lebih lanjut di poli.

Pihak keluarga menilai tindakan tersebut sangat bertentangan dengan aturan pelayanan kesehatan karena pasien sedang mengalami kondisi gawat darurat berupa muntah darah dan hampir pingsan yang semestinya membutuhkan penanganan cepat dari tenaga medis.

Merasa kecewa atas pelayanan yang diterima, keluarga korban kemudian menyampaikan keluhan kepada sejumlah media agar persoalan tersebut menjadi perhatian publik serta pemerintah daerah maupun Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan.

Setelah pemberitaan terkait dugaan kelalaian pelayanan medis tersebut ramai diperbincangkan masyarakat dan memicu sorotan terhadap kualitas pelayanan kesehatan di RS Pratama Bisui, ironisnya Direktur Rumah Sakit Pratama Bisui berinisial dr. Elisabeth Bernadete justru mengambil langkah hukum dengan melaporkan pasien ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik rumah sakit dan dianggap mencoreng nama baik pelayanan rumah sakit. Menurut pihak keluarga, laporan pertama tercatat dengan Nomor: SPKT B/88/V/2026 tertanggal 16 Mei 2026. Selanjutnya korban kembali menerima surat panggilan kedua dengan Nomor: SPKT B/95/V/2026/Reskrim tertanggal 17 Mei 2026. Dalam surat tersebut korban diminta hadir memberikan klarifikasi di Polsek Gane Timur pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 10.00 WIT.

Namun hingga kini korban belum dapat memenuhi panggilan tersebut karena kondisi kesehatannya masih belum pulih dan masih dalam keadaan sakit. Pihak keluarga menyebut korban hingga saat ini masih mengalami kondisi tubuh yang lemah pasca kejadian tersebut.

Keluarga juga menyebut surat undangan klarifikasi tersebut diantarkan langsung oleh petugas kepolisian bersama laporan terkait pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik rumah sakit dan pelayanan rumah sakit. Korban mengaku sangat terpukul atas langkah hukum yang diambil pihak rumah sakit karena dirinya merasa hanya menyampaikan keluhan sebagai pasien yang mencari pertolongan medis dan tidak memiliki niat untuk menyerang pribadi ataupun mencemarkan nama baik siapa pun.

“Saya ini pasien muntah darah yang datang meminta pertolongan. Tapi malam itu saya merasa tidak dilayani dengan baik. Sekarang malah saya dilaporkan ke polisi hanya karena menyampaikan keluhan,” ujar Rudi kepada media.

Ia juga mengaku malam itu petugas rumah sakit mengatakan tidak ada dokter yang berjaga dan stok obat sedang kosong sehingga dirinya diminta kembali lagi keesokan paginya untuk mendapatkan pelayanan di poli.

Menurut korban, dirinya hanya ingin mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak sebagai pasien dalam kondisi darurat, bukan untuk menyerang ataupun mencemarkan nama baik rumah sakit maupun tenaga kesehatan yang bertugas malam itu.
Pihak keluarga menilai tindakan direktur rumah sakit melaporkan pasien merupakan langkah yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik di bidang pelayanan kesehatan. Mereka menyebut persoalan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi internal rumah sakit, bukan justru berujung pada kriminalisasi terhadap pasien yang menyampaikan keluhan.

“Kami sangat kecewa. Seharusnya direktur mengevaluasi staf yang bertugas malam itu, bukan melaporkan pasien yang mengeluhkan pelayanan,” ujar salah satu anggota keluarga korban, Korban dan keluarga juga berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik sejumlah oknum tenaga kesehatan maupun Direktur Rumah Sakit yang diduga melakukan pembiaran terhadap kondisi pasien pada malam itu maupun diduga telah melakukan pengaduan palsu kepada pihak kepolisian setempat.

Beberapa nama petugas yang disebut antara lain berinisial Tika dan Agus serta satu tenaga medis lainnya yang identitasnya belum diketahui. Keluarga berharap pihak terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang berjaga malam itu.

Selain itu pihak keluarga meminta Bupati Halmahera Selatan, Ali Basam Kasuba, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap pelayanan di Rumah Sakit Pratama Bisui.

Mereka juga meminta agar Direktur Rumah Sakit Pratama Bisui diperiksa terkait tindakannya yang dinilai tidak pantas dan tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik dalam menangani keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan.

Pihak keluarga bahkan meminta agar direktur rumah sakit dicopot dari jabatannya dan diproses sesuai aturan kepegawaian ASN yang berlaku apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran dalam pelayanan publik maupun penyalahgunaan kewenangan.

Dalam tinjauan hukum, Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 menegaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dalam kondisi darurat. Selain itu pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik merupakan bagian dari fungsi pengawasan publik yang dijamin dalam sistem demokrasi.

Dalam KUHP juga dijelaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana atas dugaan pencemaran nama baik apabila pernyataan tersebut disampaikan demi kepentingan umum atau sebagai bentuk pembelaan diri. Pedoman implementasi UU ITE yang disusun Kepolisian, Kejaksaan, dan Kominfo juga menyebut bahwa kritik atau keluhan terhadap pelayanan publik yang disampaikan berdasarkan fakta bukan termasuk tindak pidana pencemaran nama baik.

Pihak keluarga menyebut kondisi korban saat ini masih lemah dan mengalami tekanan psikologis akibat proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena dinilai dapat menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap pelayanan kesehatan di fasilitas publik.

“Kami berharap hukum ditegakkan secara adil. Jangan karena seorang pejabat publik lalu hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ungkap keluarga korban kepada media.

Sejumlah warga mulai mempertanyakan kualitas pelayanan kesehatan di RS Pratama Bisui, terutama terkait kesiapan dokter dan ketersediaan obat saat kondisi darurat pada malam hari. Publik juga mempertanyakan apakah masyarakat tidak lagi dapat mengkritik pelayanan publik ketika pelayanan yang diterima dinilai tidak sesuai standar operasional prosedur.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah menghubungi melalui telepon maupun mengirimkan rilisan pemberitaan via WhatsApp kepada Direktur Rumah Sakit Pratama Bisui, dr. Elisabeth Bernadete, namun belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait dugaan kelalaian pelayanan medis dan laporan terhadap pasien tersebut.

Selain itu pihak jurnalis juga telah menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Selatan untuk meminta tanggapan resmi terkait peristiwa tersebut. Namun hingga berita ini dipublikasikan belum ada pernyataan resmi yang disampaikan kepada media. (*)