HALUT, Wartarepublik.com - Inspektorat Halmahera Utara (Halut) memberikan waktu 60 hari kepada kepala desa (Kades) Dodowo untuk mengembalikan uang negara berdasarkan aturan hukum yang mengutamakan pemulihan kerugian keuangan negara melalui jalur administrasi sebelum menempuh jalur pidana. Aturan ini merupakan instruksi resmi yang diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Batas waktu 60 hari ini mulai dihitung secara resmi sejak kepala desa menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau Laporan Hasil Audit Investigasi dari Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Ultimatum Inspektorat kepada kepala desa ini justru di abaikan oleh kades Dodowo, pasalnya sampai batas waktu 60 hari yang diberikan Inspektorat Halmahera Utara kepada kepala desa Dodowo kecamatan Galela Utara sejauh ini kades juga belum mengembalikan uang negara tersebut.
Menanggapi hal tersebut, PJ ketua umum Himpunan Pelajar Mahasiswa Galela Utara (HIPMA-GALUT) Provinsi Maluku Utara menyampaikan bahwa, informasi yang kami dapat. Kades Dodowo belum juga mengembalikan kerugian negara, padahal Inspektorat Halmahera Utara telah memberikan waktu 60 hari kepada kepala desa Dodowo untuk mengembalikan uang tersebut, namun sejauh ini kades Dodowo terkesan mengabaikan dan bahkan menantang ultimatum Inspektorat. Sikap itu menunjukkan bahwa kades tidak koperatif dan terkesan kebal hukum.
Jika dalam waktu 60 hari kepala desa Dodowo belum mengembalikan uang negara hasil temuan audit, kasus tersebut seharusnya sudah langsung dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan atau Kepolisian di Halmahera Utara untuk diproses secara pidana korupsi. Berdasarkan Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, batas waktu 60 hari adalah kesempatan terakhir bagi pejabat atau kades untuk menyelesaikan temuan administrasi.
Berdasarkan aturan hukum di Indonesia, tenggat waktu 60 hari merupakan batas akhir ranah administrasi. Jika dilewati tanpa pengembalian kerugian negara, kasus tersebut otomatis beralih menjadi ranah tindak pidana korupsi.
Pasal 4 UU Tipikor: Menyatakan bahwa "Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana..."Artinya: Karena batas waktu administrasi 60 hari dari Inspektorat sudah habis, ranah hukumnya mutlak menjadi pidana. Bahkan jika nanti di tengah pemeriksaan kades tersebut tiba-tiba mengembalikan uangnya, proses hukum, penangkapan, dan penahanan tetap berjalan.
Kami mempertanyakan kepastian hukum terkait dugaan korupsi Dana Desa oleh Kades Dodowo. Berdasarkan aturan, LHP Inspektorat sudah memberikan tenggat 60 hari dan kades terbukti abai. Secara hukum administrasi ini sudah gugur dan murni merupakan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 4 UU Tipikor.
Sikap Kami
1. Kejari Halamahera Utara Segera tetapkan tersangka Kades Dodowo karena terbukti korupsi dana desa berdasarkan Hasil Audit Ispektoran Dana Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020, dan 2021 dengan total Kerugian Negara sebesar Rp. 587.643.995;
2. Mendesak Bupati Halmahera Utara agar segera mengeluarkan SK pemberhentian sementara kepada kades Dodowo.
3. Jika sikap kami atau tuntutan kami ini tidak di indahkan, maka HIPMA-GALUT dan warga Dodowo akan memboikot akses jalan utama Galela Loloda. (*)
.png)