SOFIFI, WartaRepublik.com – Dugaan aktivitas penambangan galian C tanpa izin yang dilakukan PT Intimkara di kawasan Kali Oba, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, kembali memantik sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga tetap beroperasi meski dokumen perizinan tambangnya telah berakhir sejak Agustus 2025. Senin 29/06.
Ironisnya, hingga memasuki Juni 2026 atau hampir 11 bulan sejak izin diduga tidak lagi berlaku, aktivitas alat berat di lokasi masih terus berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan pemerintah dan penegakan hukum oleh aparat kepolisian.
Warga menilai, apabila benar izin usaha pertambangan (IUP) maupun dokumen lingkungan UKL-UPL perusahaan telah kedaluwarsa, maka seluruh aktivitas penambangan seharusnya dihentikan. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Alat berat masih bekerja setiap hari mengeruk material dari Kali Oba.
"Kalau IUP-nya sudah mati sejak Agustus 2025, mestinya seluruh aktivitas tambang dihentikan. Tapi kenyataannya masih beroperasi tanpa hambatan," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi tersebut juga dibenarkan Kepala Desa Durian, Fiktor Pareta. Ia mengaku pernah memperoleh informasi bahwa izin perusahaan memang telah berakhir pada Agustus 2025.
Selain dugaan pelanggaran administrasi, warga mengaku mulai merasakan dampak lingkungan yang semakin serius. Abrasi di sepanjang bantaran sungai semakin meluas hingga menggerus kebun kelapa milik masyarakat. Bahkan sebagian pohon kelapa dilaporkan roboh akibat perubahan aliran sungai.
Tak hanya itu, sejumlah sumur warga di Desa Durian disebut mengalami penurunan debit air hingga mengering. Warga menduga kondisi tersebut berkaitan dengan aktivitas penggalian yang semakin dalam di kawasan sungai.
Publik pun mempertanyakan sikap aparat penegak hukum, khususnya Polda Maluku Utara, Polresta Tidore Kepulauan, dan Polsek Oba Utara. Selama hampir satu tahun, belum terlihat adanya tindakan tegas terhadap aktivitas tambang yang diduga tidak lagi memiliki dasar hukum.
Jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas penambangan tanpa izin dapat bertentangan dengan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera turun ke lokasi, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional PT Intimkara, menghentikan aktivitas apabila terbukti melanggar, serta menindak semua pihak tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini dirilis, pihak PT Intimkara maupun aparat kepolisian terkait diharapkan memberikan klarifikasi resmi agar informasi yang berkembang dapat memperoleh penjelasan yang berimbang.
Redaksi: Iswan
.png)