HALSEL, Wartarepublik.com – Belum ada kepastian terkait penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kupal pasca Kepala Desa definitif Sanusi Lariaga dibebastugaskan ingga Senin, 15/6/2026, Kekosongan jabatan tersebut memicu reaksi warga dengan kembali melakukan pemalangan Kantor Desa Kupal. Warga juga mengancam menggelar Aksi Jilid II dengan melibatkan massa dalam jumlah besar.
Salah satu koordinator aksi, Harmain Rusli, mengatakan pemalangan kembali Kantor Desa Kupal merupakan bentuk ekspresi kekecewaan warga dalam menyikapi dugaan pelanggaran etik oleh Kepala Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, Sanusi Lariaga.
Sebelumnya, Sanusi Lariaga dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Kupal setelah terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) pada Kamis, 29 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIT. Ia kedapatan berada di kafe dan mengonsumsi minuman keras di tempat hiburan malam.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setelah Satpol-PP menyerahkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Langkah pembebastugasan juga disampaikan bertepatan dengan aksi pemalangan Kantor Desa dan Aksi Jilid I oleh sejumlah warga.
Warga menilai Sanusi Lariaga diduga melanggar sumpah dan janji jabatan, melanggar etika pejabat publik, serta tidak mengindahkan instruksi Bupati Hi. Bassam Kasuba sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Harmain menegaskan, warga menuntut kepastian dari Pemerintah Daerah dalam menanggapi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Kupal Sanusi Lariaga.
Harmain menambahkan, jika terbukti, perbuatan kepala desa tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi:
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf f: Kepala Desa dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan.
2. PP No. 11 Tahun 2019 tentang Desa Pasal 43: Kepala Desa yang melanggar larangan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pemberhentian.
3. Perda Halmahera Selatan tentang Ketertiban Umum: Mengatur larangan mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum dan tempat hiburan malam.
4. Permendagri No. 82 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 66 Tahun 2017*: Kepala Desa yang diberhentikan sementara wajib segera diganti dengan Pjs yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk oleh Bupati.
Jika dalam waktu dekat belum ada kepastian, warga akan menggelar Aksi Jilid II di depan Kantor Camat Bacan Selatan, Kantor Inspektorat, Kantor DPMD, dan Kantor Bupati Halmahera Selatan.
Tuntutan utama aksi tersebut adalah: Kejelasan penunjukan Pjs Kepala Desa Kupal dan percepatan penyelesaian kasus yang menjerat Sanusi Lariaga, dan meminta Kepada Inspektorat Halsel agar Audit Keuangan Desa Kupal semenjak Sanusi Lariaga menjabat sebagai Kepala Desa Kupal.
“Kami minta Pemda tegas. Jangan biarkan masalah di Desa Kupal berlarut tanpa kepastian hukum,” tutup Harmain.
Redaksi: ul
.png)