Berstatus Guru, Rusni M. Zen S.Pd. Diduga Ingkar Janji Lunasi Utang Kosan, Pemilik Kosan akan Lapor ke Dinas Pendidikan dan Penegak Hukum -->

Header Menu

Berstatus Guru, Rusni M. Zen S.Pd. Diduga Ingkar Janji Lunasi Utang Kosan, Pemilik Kosan akan Lapor ke Dinas Pendidikan dan Penegak Hukum

Admin Global
Friday, 5 June 2026

Wartarepublik.com, HALTENG – Sebuah polemik mencuat di Desa Lukulamo, terkait dugaan ingkar janji pelunasan utang kosan yang melibatkan seorang tenaga pendidik. Dalam dokumen surat pernyataan tertanggal 27 Mei 2026, Rusni M. Zen, S.Pd tercatat berstatus mengurus rumah tangga. Namun fakta di lapangan mengungkapkan bahwa ia sesungguhnya berprofesi sebagai Guru di Sekolah Dasar Negeri Lukulamo.

Menurut keterangan pemilik kosan, wanita tersebut telah berulang kali berjanji akan melunasi tunggakan sebesar Rp7,8 juta.

Namun janji-janji yang dilontarkan tidak pernah ditepati. Situasi ini sempat dibawa ke meja mediasi Pemerintah Desa Lukulamo pada April 2026, yang menghasilkan surat pernyataan kesanggupan membayar secara bertahap.
 
Hingga berita ini diturunkan, kesepakatan tertulis tersebut ternyata masih belum dipenuhi. Kekecewaan mendalam kini dirasakan pemilik kosan yang menyatakan sudah kehilangan kepercayaan sepenuhnya.

"Saya sudah bosan dengan janji manisnya yang tak pernah ada buktinya. Sebagai guru yang seharusnya menjadi teladan, sikapnya justru meresahkan," tegas pemilik kosan.
 
Atas dasar itu, pemilik kosan bertegas akan menempuh jalur hukum dan administrasi. Langkah yang diambil meliputi pelaporan resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah, Bupati Halmahera Tengah, Kepolisian Resor, hingga Kejaksaan Negeri setempat. Tindakan tersebut diambil dengan alasan bahwa perbuatan yang dilakukan mengandung unsur pembohongan dan penipuan. (Red)