Wartarepublik.com, HALTENG — Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Fritu, Kecamatan Weda Utara, kian memanas dan mengarah pada persoalan serius di tubuh penyelenggara. Publik dikejutkan dengan beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berasal dari kalangan internal panitia penyelenggara. Jumat, (5/6/2026)
Isi percakapan yang bocor itu bukan sekadar komunikasi biasa. Diduga terdapat arahan untuk menyamakan keterangan terkait siapa pihak yang menyusun dan menandatangani berita acara pemilihan. Dalam salah satu pesan yang beredar, seorang oknum secara tegas memerintahkan agar Ketua Panitia disebut sebagai satu-satunya penulis berita acara apabila ada pertanyaan dari pihak Arkipus Kore.
"Kalau dorang Arkipus tanya siapa yang tulis berita acara itu siapa yang tanda tangan, bilang ketua saja. Karena saya mengaku ke mereka kalau ketua yang tulis berita acara, biar kita selamat," demikian bunyi pesan tersebut yang menggunakan dialek lokal.
Kalimat penutup "biar kita selamat" langsung menjadi sorotan tajam masyarakat. Pesan itu muncul tepat di tengah mencuatnya dugaan kejanggalan administrasi yang sedang dipertanyakan keabsahannya.
Percakapan bertanggal 23 Mei 2026 itu terungkap tak lama setelah Sekretaris Panitia Pilkades Fritu, Frans Bafa, secara terbuka menyatakan kepada media Pers Tipikor.id bahwa dirinya tidak pernah menyusun maupun menulis dokumen berita acara tersebut.
Pernyataan Frans menimbulkan pertanyaan krusial :
Jika sekretaris selaku pejabat yang seharusnya menangani administrasi tidak terlibat, lalu siapa sebenarnya yang menyusun dokumen resmi itu?
Mengapa kemudian muncul upaya terstruktur untuk menyamakan versi keterangan?
Situasi ini semakin berat latarnya karena telah terbit rekomendasi resmi dari Komisi I DPRD Halmahera Tengah melalui Surat Nomor 400.8/102/DPRD/HT/2026 tertanggal 4 Juni 2026. Surat yang ditandatangani Ketua Komisi I Asrul Alting dan Wakil Ketua DPRD Munadi Kilkoda itu dikeluarkan setelah dilakukan pendalaman menyeluruh terhadap sejumlah keberatan dan dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan. Artinya, bocoran chat tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan muncul setelah adanya perhatian serius dari lembaga legislatif daerah.
Bagi masyarakat, ini bukan lagi persoalan salah paham biasa. Bocoran tersebut dinilai menjadi bukti permulaan adanya upaya mengatur narasi sebelum dilakukan pemeriksaan mendalam. Jika isi percakapan terbukti benar dan berkaitan dengan dokumen resmi, hal ini dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan pelanggaran administrasi hingga kemungkinan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Kini sorotan tidak hanya tertuju pada hasil pemilihan, melainkan juga pada integritas seluruh proses penyelenggaraannya. Sebab, demokrasi di tingkat desa hanya sah jika dibangun di atas dokumen yang jujur, keterangan yang konsisten, dan proses yang terbuka.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Panitia dan salah satu anggota panitia menyatakan tidak mengetahui adanya pembahasan tersebut. Sementara itu, Ketua Panitia hingga berita ini diterbitkan belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi.
Berita ini dihimpun dari berbagai sumber media yang terpercaya. (Red)
.png)