Maluku Utara, Wartarepublik.com – Barisan Intelektual Muda Maluku Utara (BIM MALUT) menyatakan keprihatinan serius atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kekurangan penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) sebesar Rp2,4 miliar yang berpotensi mengurangi pendapatan daerah Provinsi Maluku Utara. (5/6/26)
Temuan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan pajak daerah, khususnya pada sektor industri dan pertambangan yang memanfaatkan sumber daya alam dalam skala besar. Sebagai daerah penghasil sumber daya alam, Maluku Utara berhak memperoleh manfaat yang maksimal melalui penerimaan daerah yang dikelola secara transparan dan akuntabel.
Ketua Bidang Politik, Hukum, dan HAM BIM MALUT, Arjuna Nasrudin, menegaskan bahwa seluruh pihak terkait harus segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan BPK RI guna menghindari potensi kerugian yang lebih besar terhadap keuangan daerah.
"BIM MALUT menilai bahwa setiap temuan yang berpotensi mengurangi pendapatan daerah harus ditindaklanjuti secara serius. Pendapatan daerah merupakan hak masyarakat Maluku Utara yang harus dijaga dan dimanfaatkan untuk pembangunan serta kesejahteraan rakyat," ujar Arjuna Nasrudin.
Dalam pernyataan sikapnya, BIM MALUT menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
Mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Bapenda untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dan menerbitkan SKPD atas kekurangan pembayaran PAP PT IWIP sebesar Rp2,4 miliar.
Mendesak PT IWIP bersikap transparan dan kooperatif serta memenuhi seluruh kewajiban pajak daerah yang belum diselesaikan.
Mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kapolres Halmahera Tengah, Kapolda Maluku Utara, dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan ketidaksesuaian pelaporan penggunaan air permukaan.
Mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Maluku Utara.
Mendesak pihak-pihak terkait untuk bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan yang berpotensi menyebabkan kehilangan pendapatan daerah.
Mendesak DPRD Provinsi Maluku Utara memanggil pihak terkait dalam rapat dengar pendapat guna memastikan penyelesaian temuan BPK secara terbuka dan akuntabel.
Menegaskan bahwa sumber daya alam Maluku Utara harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, BIM MALUT juga menyerukan aksi penyampaian aspirasi yang akan dilaksanakan pada: Hari/Tanggal: Jumat, 5 Juni 2026 Waktu: 13.00 WIB – Selesai Tempat: BPK RI, KPK RI, dan Mabes Polri
BIM MALUT mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, pemuda, dan pihak-pihak yang memiliki kepedulian terhadap tata kelola sumber daya alam untuk bersama-sama mengawal penyelesaian temuan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kontak: Arjuna Nasrudin
Ketua Bidang Politik, Hukum dan HAM
Barisan Intelektual Muda Maluku Utara (BIM MALUT) CP: 0895-3406-37953
"Selamatkan Pendapatan Daerah, Tegakkan Transparansi dan Akuntabilitas."