Temuan tersebut mencakup pengadaan jasa Event Organizer (EO) untuk kegiatan rapat evaluasi Pemilihan Serentak 2024, kegiatan nonton bareng film Tepatilah Janji, serta belanja jasa Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mengungkapkan pengadaan jasa EO untuk rapat evaluasi Pemilihan Serentak 2024 dilaksanakan oleh PT LKN dengan nilai kontrak sebesar Rp12,3 miliar. Kegiatan tersebut berlangsung selama empat hari, yakni pada 24–27 Januari 2025 di Kabupaten Pulau Morotai.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai dan dibayarkan 100 persen. Namun, saat pemeriksaan dilakukan, dokumen pertanggungjawaban yang tersedia hanya berupa kontrak, Berita Acara Serah Terima (BAST), Berita Acara Pembayaran (BAP), dan Surat Perintah Bayar (SPBy).
BPK kemudian melakukan konfirmasi kepada peserta kegiatan dan penyedia jasa serta meminta dokumen pendukung lainnya. Dari hasil permintaan tersebut, penyedia hanya dapat menyerahkan bukti pertanggungjawaban senilai Rp7,25 miliar.
Akibatnya, BPK menyatakan tidak memperoleh keyakinan yang memadai atas realisasi belanja sebesar Rp5,04 miliar karena tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap.
Selain itu, BPK juga menemukan persoalan pada pengadaan jasa EO kegiatan nonton bareng film Tepatilah Janji yang dilaksanakan di 10 kabupaten/kota di Maluku Utara.
Kegiatan yang dikerjakan oleh PT MMK tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp2,98 miliar dan telah dibayarkan seluruhnya. Namun, dalam pemeriksaan, dokumen yang tersedia juga hanya berupa kontrak, BAST, BAP, dan SPBy.
Penyedia hanya dapat menunjukkan dokumentasi kegiatan pada enam titik lokasi. Sementara itu, bukti pertanggungjawaban lainnya yang diminta oleh tim pemeriksa tidak dapat dipenuhi hingga pemeriksaan berakhir.
Atas kondisi tersebut, BPK menyatakan tidak memperoleh keyakinan yang memadai terhadap realisasi belanja sebesar Rp2,98 miliar karena pembayaran tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap.
Tidak hanya belanja jasa EO, BPK juga menyoroti belanja jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) yang digunakan untuk audit laporan dana kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara pada Pemilihan 2024.
KPU Provinsi Maluku Utara diketahui melakukan perikatan dengan empat Kantor Akuntan Publik dengan nilai realisasi anggaran sebesar Rp629,76 juta. Seluruh pekerjaan telah dinyatakan selesai dan dibayarkan lunas.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pembayaran biaya langsung personel sebesar Rp533,74 juta tidak didukung daftar hadir maupun kuitansi pembayaran masing-masing personel yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.
BPK menilai kondisi tersebut menyebabkan pemeriksa tidak memperoleh keyakinan yang memadai atas kelengkapan pembayaran biaya langsung personel.
Dalam keterangannya kepada tim pemeriksa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Provinsi Maluku Utara menyatakan bahwa daftar hadir dan kuitansi pembayaran tidak tersedia akibat kelalaian dalam proses administrasi.
Temuan-temuan tersebut menjadi catatan penting BPK terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024 di lingkungan KPU Provinsi Maluku Utara.
Redaksi: ul
.png)