Dana Afirmasi Rp24 Juta Digelapkan, Warga Minta Kadis Pendidikan Evaluasi Kepala SDN 157 Halmahera Selatan -->

Header Menu

Dana Afirmasi Rp24 Juta Digelapkan, Warga Minta Kadis Pendidikan Evaluasi Kepala SDN 157 Halmahera Selatan

Admin Global
Saturday, 27 June 2026

Foto: Kepsek SDN 157 Halmahera Selatan, Muslim DG. Abd. Rahman 


HALSEL, Wartarepublik.com – Dugaan penyalahgunaan Dana Afirmasi di SD Negeri 157 Halmahera Selatan yang berlokasi di Desa Tawabi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, mulai menjadi perhatian masyarakat, orang tua siswa, dan sejumlah pemerhati pendidikan. Dugaan tersebut mencuat setelah muncul pertanyaan mengenai penggunaan dana yang telah dialokasikan pemerintah untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan, khususnya bagi sekolah-sekolah yang berada di daerah dengan keterbatasan sarana dan prasarana.

Dana Afirmasi merupakan program bantuan pemerintah yang ditujukan untuk membantu sekolah meningkatkan kualitas layanan pendidikan, terutama di wilayah yang tergolong tertinggal, terdepan, dan terluar. Dana tersebut umumnya digunakan untuk pengadaan fasilitas pembelajaran, perangkat teknologi pendidikan, rehabilitasi sarana pendukung, serta kebutuhan lain yang berkaitan langsung dengan peningkatan proses belajar mengajar.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah warga Desa Tawabi mempertanyakan realisasi penggunaan Dana Afirmasi yang diterima oleh SD Negeri 157 Halmahera Selatan. Mereka menilai kondisi beberapa fasilitas sekolah masih belum menunjukkan perubahan yang signifikan meskipun bantuan pemerintah disebut telah disalurkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui WhatsApp di salah satu guru SD Negeri 157 Halmahera Selatan kepada Wartawan, pada Sabtu, (27/6/2026) bahwa Kepala Sekolah Muslim DG. Abd. Rahman disebut menerima Dana Afirmasi dari pemerintah pusat sebesar Rp24 juta. Namun, menurut keterangan yang diperoleh, pengadaan fasilitas yang terlihat di sekolah hanya berupa dua unit laptop Axio dengan harga Rp4.500.000 serta satu unit dispenser dengan harga Rp400.000.

Wartawan media Wartarepublik.com, mengonfirmasi melalui WhatsApp meminta kejelasan terkait masalah dan kepsek Muslim DG. Abd. Rahman membenarkan masalah yang di belanjakan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai penggunaan sisa anggaran Dana Afirmasi. Sejumlah warga meminta pihak sekolah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai rincian belanja, termasuk dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana, agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurut sejumlah warga, transparansi penggunaan anggaran menjadi hal yang sangat penting karena dana tersebut bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi kepentingan peserta didik. Mereka berharap pihak sekolah dapat menyampaikan informasi secara terbuka mengenai besaran dana yang diterima, jenis kegiatan yang dilaksanakan, serta rincian penggunaan anggaran.

Salah seorang warga Desa Tawabi yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa masyarakat selama ini hanya mendengar informasi mengenai adanya bantuan Dana Afirmasi, tetapi belum memperoleh penjelasan yang memadai terkait pemanfaatannya.

“Kami tidak ingin langsung menuduh siapa pun. Yang kami harapkan hanyalah keterbukaan. Kalau memang ada bantuan yang masuk ke sekolah, masyarakat dan orang tua siswa perlu mengetahui penggunaannya agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” ujarnya. 

Hal senada juga disampaikan oleh beberapa orang tua siswa. Mereka menilai bahwa sekolah sebagai lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi penggunaan dana secara transparan kepada komite sekolah maupun wali murid.

Menurut mereka, keterbukaan anggaran dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sekolah sekaligus mencegah munculnya dugaan-dugaan yang belum tentu benar.

Di sisi lain, sejumlah pemerhati pendidikan menegaskan bahwa setiap penggunaan dana pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelolaan Dana Afirmasi maupun Dana BOS harus didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.

Mereka menjelaskan bahwa apabila terdapat dugaan penyimpangan, maka mekanisme yang tepat adalah melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang, seperti inspektorat daerah, dinas pendidikan, maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Semua dugaan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena informasi yang belum terverifikasi. Namun jika memang ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata seorang pemerhati pendidikan di Halmahera Selatan.

Mereka minta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Siti Khodijah, M.Ag., agar segera memanggil Kepala SD Negeri 157 Halmahera Selatan, Muslim DG. Abd. Rahman, untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Menurut mereka, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan Dana Afirmasi, maka Dinas Pendidikan diminta mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengevaluasi dan, bila memenuhi dasar hukum, mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai kepala sekolah.

"Warga berharap Dinas Pendidikan segera turun tangan agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Jika nantinya terbukti ada penyalahgunaan anggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, maka kami meminta agar diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar salah seorang warga.

Masyarakat juga berharap adanya audit atau evaluasi terhadap pengelolaan Dana Afirmasi di sekolah tersebut guna memberikan kepastian dan menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang. Mereka menilai bahwa pemeriksaan independen dapat membantu menjernihkan situasi, baik untuk membuktikan adanya pelanggaran maupun memastikan bahwa pengelolaan dana telah dilakukan sesuai ketentuan.

Karena itu, masyarakat berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan penjelasan yang transparan agar polemik yang berkembang tidak menimbulkan keresahan dan dapat diselesaikan secara objektif berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang sah.

Dengan adanya keterbukaan informasi dan pengawasan yang baik, diharapkan seluruh bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah benar-benar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan serta memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik dan masyarakat di Halmahera Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah membenarkan masalah yang terjadi dan tinggal informasi resmi maupun hasil pemeriksaan dari instansi berwenang yang menyatakan apakah benar terjadi penyalahgunaan Dana Afirmasi di SD Negeri 157 Halmahera Selatan yang belum ada respon.