Dana BOS SDN 24 Halmahera Selatan Tahun 2025-2026 Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Dinas Pendidikan Halsel Segera Bertindak Secepatnya -->

Header Menu

Dana BOS SDN 24 Halmahera Selatan Tahun 2025-2026 Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Dinas Pendidikan Halsel Segera Bertindak Secepatnya

Admin Global
Tuesday, 30 June 2026

Foto: Ilustrasi


HALSEL, Wartarepublik.com – Udin Upi, sebagai Kepsek SDN 24 Halmahera Selatan, Desa Tawabi Kecematan Kepulauan Jouronga Kab. Halmahera Selatan, jadi sorotan, dalam melakukan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah. (BOS), berdasarkan data anggaran yang dihimpun, sekolah menerima alokasi Dana BOS ratusan juta selama tahun anggaran 2025 hingga tahap pertama tahun 2026. Namun, sejumlah pos penggunaan anggaran memunculkan pertanyaan yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Pendidikan.

Wartawan saat di temui masyarakat di Desa Tawabi menyatakan masalah Dana BOS Tahun 2025 Tahap I, sekolah menerima anggaran sebesar Rp90.584.000 untuk 134 siswa, yang dicairkan pada 22 Januari 2025:

• Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 2.100.000,

• Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 6.650.000,

• Administrasi kegiatan sekolah Rp 19.875.000,

• Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 3.400.000,

• Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 13.090.000,

• Penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 7.500.000,

• Pembayaran honor
Rp 28.200.000,

Dengan total dana rincian penggunaan sebesar Rp80.815.000," kata masyarakat Selasa, (30/6/2026)

Memasuki Dana BOS Tahun 2025 Tahap II, sekolah kembali menerima dana sebesar Rp90.584.000 yang dicairkan pada 11 Agustus 2025. Namun, berdasarkan rincian penggunaan, total anggaran yang tercatat justru mencapai Rp100.352.800, 

Sementara Jenis Rincian Penggunaan

• Pengembangan perpustakaan Rp18.185.800, 
• Administrasi kegiatan sekolah Rp18.387.000,     
• Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp15.710.000, 

• Pembayaran honor Rp15.600.000, 
• Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp12.130.000, 

• Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp7.500.000, 
• Asesmen pembelajaran Rp6.350.000, 

• Dan penerimaan peserta didik baru Rp6.490.000,

Tambahnya, perbedaan antara jumlah dana yang diterima dengan total penggunaan yang tercatat tersebut menjadi perhatian karena memerlukan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan dugaan maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sementara itu, pada Dana BOS Tahun 2026 Tahap I, sekolah menerima anggaran sebesar Rp69.375.000 untuk 125 siswa, yang dicairkan pada 20 Januari 2026. Namun hingga data tersebut dihimpun, seluruh pos penggunaan anggaran masih tercatat Rp0, termasuk kegiatan pembelajaran, administrasi sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengembangan profesi guru, penyediaan alat multimedia, hingga pembayaran honor," ucapnya.

Kondisi ini perlu dipertanyakan mengenai perkembangan realisasi penggunaan Dana BOS tahap pertama tahun 2026, mengingat dana telah dinyatakan dalam status sedang disalurkan, namun belum terdapat rincian realisasi pada seluruh komponen anggaran.

Masyarakat berharap pihak sekolah melakukan transparansi dan akuntabilitas terkait penggunaan Dana BOS tersebut. Demi mewujudkan ketidak curigaan terhadap pengelolaan anggaran pendidikan. 

Lebih jaunya, Masyarakat juga mendesak Disdik Halsel Siti Khodijah, M.Ag sebagai kepala dinas, untuk melakukan tindakan terhadap kepsek jika masalah ini terbukti maka segera tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku agar tindakan yang di lakukan oleh kepsek tidak menimbulkan kerugian di desa Tawabi," desak masyarakat yang enggang disebut namanya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepsek SDN 24 Halmahera Selatan, Udin Upi, maupun pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas konfirmasi yang diajukan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagaimana diberitakan. (Tim/Red)