DEMO DISDIK BATAM: TUNTUT TUTUP PERMANEN PLAYGROUP DJUWITA DAN COPOT KADISDIK! -->

Header Menu

DEMO DISDIK BATAM: TUNTUT TUTUP PERMANEN PLAYGROUP DJUWITA DAN COPOT KADISDIK!

Admin Global
Wednesday, 24 June 2026

WartaREPUBLIK.com | BATAM – Polemik dugaan kejanggalan administrasi dan kualifikasi tenaga pendidik di Playgroup Djuwita semakin memanas. LBH NoViral NoJustice (NVNJ) bersama Forum Masyarakat Batam Pemerhati Pendidikan menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Dinas Pendidikan Kota Batam untuk menuntut penutupan permanen Playgroup Djuwita serta pencopotan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan.

Tuntutan tersebut muncul setelah mencuat dugaan bahwa proses penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) Playgroup Djuwita dilakukan sebelum verifikasi dan validasi faktual di lapangan dilaksanakan secara menyeluruh.

NPSN Dipertanyakan, Verifikasi Lapangan Belum Dilakukan

Persoalan bermula ketika awak media mempertanyakan keabsahan NPSN Playgroup Djuwita yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam pada 11 Juni 2026.

Dokumen tersebut menjadi sorotan karena disebut belum dilengkapi stempel resmi sebagaimana lazimnya dokumen administrasi pendidikan dan diduga diterbitkan tanpa didahului proses verifikasi lapangan.

Saat dikonfirmasi sebelumnya, Hendri Arulan mengakui bahwa verifikasi faktual memang belum dilakukan.

"Karena kita belum verifikasi lapangan. Dalam waktu dekat ini kita akan lakukan verifikasi. Kalau sampai terjadi pelanggaran, mereka harus ditutup dan dihentikan," ujar Hendri Arulan sebagaimana rekaman yang diklaim dimiliki media.

Pernyataan tersebut memicu kritik dari sejumlah pemerhati pendidikan yang mempertanyakan bagaimana sebuah dokumen penting dapat diterbitkan sebelum seluruh tahapan verifikasi diselesaikan.

Investigasi Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Data

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan LBH NVNJ bersama awak media, ditemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kota Batam.

Nama Lidiawati Siadari, S.Hum yang tercantum sebagai Kepala Sekolah Playgroup Djuwita disebut tidak ditemukan dalam basis data pendidikan yang menjadi rujukan investigasi.

Selain itu, dari 12 tenaga pendidik yang terdaftar, tidak ditemukan guru dengan latar belakang akademik S1 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Sebagian tenaga pendidik tercatat memiliki latar belakang pendidikan yang tidak secara langsung berkaitan dengan PAUD, di antaranya Teologi, Kimia, Budidaya Perairan, dan Psikologi.

Tim investigasi juga mengklaim terdapat nama tenaga pendidik yang tidak ditemukan dalam sistem data daring yang mereka telusuri, yakni Dearni Purba dan Julia Neta Sari.

Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi administrasi yang dilakukan sebelum legalitas satuan pendidikan diberikan.

Kadisdik Batam: Perekrutan Guru Bukan Wewenang Disdik

Menanggapi sorotan terkait latar belakang pendidikan tenaga pendidik di Playgroup Djuwita, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, memberikan penjelasan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

"Jika ada pelanggaran ketentuan nanti kan ada hukumnya, karena perekrutan guru merupakan wewenang pihak playgroup dan berada di luar kewenangan Dinas Pendidikan," ujarnya.

Meski demikian, sejumlah pemerhati pendidikan berpendapat bahwa Dinas Pendidikan tetap memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, dan verifikasi terhadap pemenuhan standar pendidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kajian Hukum Jadi Sorotan

LBH NVNJ menilai persoalan ini berpotensi menyentuh aspek administrasi pemerintahan dan tata kelola pendidikan.

Mereka mengacu pada Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini yang mengatur kualifikasi akademik pendidik PAUD.

Selain itu, proses penerbitan dokumen administrasi pendidikan tanpa verifikasi faktual dinilai perlu dievaluasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan ketentuan terkait maladministrasi dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

LBH NVNJ juga meminta aparat berwenang melakukan pendalaman apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian data atau dokumen dalam proses administrasi satuan pendidikan. Namun, penentuan adanya unsur pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian yang sah.

LBH NVNJ Ancam Turunkan Massa Besar

Perwakilan LBH NoViral NoJustice menyatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan dari Dinas Pendidikan Kota Batam.

Mereka mendesak agar verifikasi lapangan segera dilakukan secara transparan dan hasilnya diumumkan kepada publik.

Menurut mereka, apabila terbukti terdapat pelanggaran sebagaimana yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan sendiri, maka Playgroup Djuwita harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

LBH NVNJ juga mengancam akan menggelar aksi massa yang lebih besar serta menyampaikan persoalan tersebut kepada instansi terkait di tingkat pusat apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons.

Pihak Playgroup Djuwita Belum Memberikan Tanggapan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Playgroup Djuwita yang telah dikonfirmasi oleh awak media belum memberikan tanggapan terkait berbagai temuan dan persoalan yang menjadi sorotan publik.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak Playgroup Djuwita maupun Dinas Pendidikan Kota Batam sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi: WartaREPUBLIK.com