PRESISI POLRI DI PERSIMPANGAN! Saat Ibu yang Memperjuangkan Anak Diduga Korban Perundungan Jadi Tersangka, Publik Tagih Keberanian Polresta Barelang Membuka Semua Fakta -->

Header Menu

PRESISI POLRI DI PERSIMPANGAN! Saat Ibu yang Memperjuangkan Anak Diduga Korban Perundungan Jadi Tersangka, Publik Tagih Keberanian Polresta Barelang Membuka Semua Fakta

Admin Global
Wednesday, 24 June 2026

WartaREPUBLIK.com | Batam – Gelombang pertanyaan publik terhadap penanganan perkara Playgroup Djuwita Batam terus membesar. Kasus yang awalnya berangkat dari dugaan perundungan dan penganiayaan terhadap seorang anak berusia 2,5 tahun kini berbalik menjadi sorotan tajam terhadap proses penyidikan setelah ibu dari anak tersebut justru ditetapkan sebagai tersangka.

Perkembangan perkara ini memunculkan satu pertanyaan besar yang menggema di tengah masyarakat: apakah seluruh fakta telah ditempatkan secara utuh dalam proses penyidikan, atau masih ada fakta-fakta penting yang belum terungkap secara terang kepada publik?

Penetapan tersangka terhadap seorang ibu yang datang ke sekolah untuk mempertanyakan kondisi anaknya kini menjadi polemik yang tidak lagi sekadar menyangkut satu perkara pidana. Kasus ini telah berkembang menjadi ujian terhadap komitmen profesionalitas, objektivitas, dan transparansi penyidikan yang selama ini menjadi roh dari program PRESISI Polri.

Kuasa hukum tersangka, Anrizal, S.H., secara terbuka meminta agar seluruh dokumen penyidikan diberikan secara lengkap untuk dilakukan pengkajian mendalam.

Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang perlu diuji secara komprehensif, mulai dari konstruksi hukum perkara, posisi para pihak, hingga rangkaian fakta yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut.

Sorotan semakin tajam karena muncul pertanyaan mengenai posisi pelapor dalam perkara ini. Publik mempertanyakan bagaimana konstruksi hukum dibangun dan bagaimana setiap alat bukti dianalisis hingga berujung pada penetapan tersangka.

Di sisi lain, kuasa hukum juga memperlihatkan dokumen hasil pemeriksaan psikiater yang menyebut anak tersebut mengalami trauma psikologis berat. Fakta tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat mengenai bagaimana seluruh rangkaian peristiwa didalami dalam proses penyidikan.

Bagi publik, persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang menang atau kalah dalam perkara ini. Yang menjadi perhatian adalah apakah proses hukum benar-benar berjalan sesuai prinsip profesionalitas yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan regulasi internal Polri.

Praktisi Hukum Nasional Ahmad Zulfikar, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap penyidik terikat oleh prinsip legalitas, objektivitas, profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam menjalankan tugasnya.

"Setiap tindakan penyidik harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada pihak yang merasa terdapat ketidaksesuaian dalam proses penyidikan, tersedia mekanisme hukum seperti gelar perkara, pengawasan internal, pengaduan Propam, maupun praperadilan untuk menguji seluruh proses tersebut," ujarnya.

Menurut Ahmad Zulfikar, apabila melalui mekanisme pemeriksaan resmi ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan, maka terdapat konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.

"Apabila terbukti ada pelanggaran, tersedia mekanisme sanksi disiplin, sanksi etik, maupun tindakan administratif sesuai tingkat pelanggaran yang dibuktikan. Bahkan apabila ditemukan unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah, proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Pernyataan tersebut semakin mempertegas bahwa profesionalitas penyidikan bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan dalam setiap perkara tanpa kecuali.

Kini perhatian masyarakat tertuju kepada Polresta Barelang dan jajaran Polda Kepri. Publik menunggu keterbukaan, bukan spekulasi. Publik menunggu penjelasan berbasis fakta, bukan asumsi. Dan publik menunggu pembuktian bahwa prinsip PRESISI benar-benar hidup dalam praktik penegakan hukum.

Karena pada akhirnya, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya satu berkas perkara.

Yang sedang diuji adalah kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum itu sendiri. (FH)

Redaksi: WartaREPUBLIK.com

Editor: Zulkarnain Idrus