Diduga Bau Limbah Sawit Ganggu Kesehatan Warga Devisi, Desak DLH Periksa Pengelolaan IPAL PT GMM -->

Header Menu

Diduga Bau Limbah Sawit Ganggu Kesehatan Warga Devisi, Desak DLH Periksa Pengelolaan IPAL PT GMM

Admin Global
Monday, 29 June 2026

Foto: Pembuangan Limba Sawit Ke Kolam Tana. 


HALSEL, Wartarepublik.com – PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) yang beroperasi di lokasi Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dikeluhkan masyarakat yang tinggal disekitaran area pabrik, menyampaikan keluhan terkait dugaan dampak pembuangan limbah pabrik kelapa sawit yang telah beroperasi sejak Agustus 2022.

Berdasarkan keterangan Masyarakat yang tinggal di Divisi II sekaligus tenaga bekerja yang berdekatan di bermukim sekitar pabrik, PT GMM, menjelaskan diketahui memiliki sekitar 10 kolam tana, Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang masing-masing memiliki fungsi berbeda dalam proses pembuangan limbah cair pabrik kelapa sawit.

"Hasil Investigasi di lapangan, masyarakat yang tinggal di Devisi II, mempertanyakan informasi yang menyebutkan bahwa limbah sawit hasil pengolahan dimanfaatkan sebagai pupuk untuk menyuburkan tanaman. Menurut pengakuan mereka, selama ini limbah yang berada di sekitar kolam tana hanya dibiarkan mengering akibat paparan sinar matahari dan tidak pernah melihat adanya kegiatan pemanfaatan limbah tersebut pada lahan perkebunan di sekitar lokasi," ujar Warga pada Wartawan di lokasi. Senin, (29/6/26)

Kalau memang limbah itu diolah menjadi pupuk untuk menyuburkan tanaman, kami yang tinggal di Divisi II seharusnya bisa melihat proses atau lokasi pemanfaatannya. 

"Faktanya, yang kami lihat limbah hanya mengering di sekitar kolam karena panas matahari. Di sekitar lokasi juga tidak ada kebun masyarakat yang melihat disekitar limbah tersebut, yang terlihat hanya area perkebunan kelapa sawit," ungkap salah seorang warga.

Selain itu, warga juga mengeluhkan aroma menyengat yang diduga berasal dari limbah pabrik. Bau tersebut, menurut mereka, paling terasa pada sore, malam hari, maupun saat cuaca panas, sehingga dinilai ini dapat mengganggu sesehatan masyarakat yang bekerja dan kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar Divisi II.

Masyarakat berharap keluhan tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah dan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan lingkungan. Mereka mendesak agar dilakukan pemeriksaan langsung terhadap sistem pengelolaan pembuangan limbah PT GMM untuk memastikan apakah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Padahal pengelolaan limbah industri pada prinsipnya wajib memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta peraturan pelaksanaannya, termasuk kewajiban mengelola limbah agar tidak menimbulkan pencemaran atau gangguan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat," harapanya.

Karena itu, masyarakat mendesak Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi, pengambilan sampel limbah, serta mengaudit pengelolaan IPAL PT GMM.

Catatan Redaksi: 

Seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan masyarakat. Demi memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pihak PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atau klarifikasi atas keluhan dan dugaan yang disampaikan warga.






Reporter: ul