JAKARTA, Wartarepublik.com — Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta perwakilan asosiasi pemerintah daerah seluruh Indonesia menyepakati sejumlah langkah strategis terkait pengelolaan belanja pegawai daerah dan keberlanjutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di kutip dari YouTube pada Selasa, (9/6) bahwa pembahasan Kesepakatan tersebut tertuang dalam hasil Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI yang digelar pada Senin, 8 Juni 2026.
Dalam dokumen kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI mendukung kesepakatan Kemendagri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi terhadap ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Komisi II juga meminta Kemendagri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan guna menerbitkan keputusan terkait perubahan besaran persentase belanja pegawai di APBD sesuai amanat regulasi yang berlaku.
Salah satu poin penting dalam rapat tersebut adalah penegasan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai.
Selain itu, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB mempercepat penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna memberikan kepastian terkait masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi aparatur sipil negara.
Untuk memperkuat kapasitas keuangan daerah, Komisi II juga meminta Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang.
Tidak hanya itu, DPR RI mendorong pemerintah pusat mengupayakan agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, khususnya tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dapat didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kesimpulan rapat tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri PANRB Rini Widyantini, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia Rudy Mas’ud, perwakilan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia Munafri Arifuddin, serta Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia Bursah Zarnubi.
Keputusan ini diharapkan menjadi solusi bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengorbankan keberlangsungan tenaga PPPK yang selama ini menjadi bagian penting pelayanan publik di daerah.
Redaksi: ul
0Comments