
WartaREPUBLIK.com | Langkat – Proyek renovasi SMP Negeri 2 Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, semakin menjadi sorotan publik. Selain diduga tidak sepenuhnya mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dan spesifikasi teknis pekerjaan, proyek tersebut juga dipertanyakan karena minimnya transparansi anggaran serta tidak ditemukannya pengawas teknis di lokasi saat awak media melakukan investigasi lapangan.
Berdasarkan hasil investigasi dan dokumentasi yang diperoleh awak media, terlihat adanya pekerjaan pembongkaran bangunan lama, pemasangan kolom baja, pembangunan pasangan dinding baru, serta sejumlah pekerjaan konstruksi lainnya yang diduga menyentuh bagian struktur bangunan.
Namun yang menjadi perhatian serius, saat awak media melakukan peninjauan ke lokasi pekerjaan, tidak terlihat adanya pengawas teknis dari instansi terkait maupun pihak sekolah yang melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Padahal, dalam pelaksanaan proyek pemerintah, keberadaan pengawas teknis memiliki peran penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan ketentuan kontrak yang berlaku.
Selain itu, awak media juga tidak menemukan papan informasi proyek yang memuat nilai anggaran, sumber pendanaan, nama penyedia jasa, konsultan pengawas, maupun masa pelaksanaan pekerjaan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen transparansi dalam penggunaan anggaran negara.
KPA dan PPK Diminta Tidak Lepas Tangan
Sorotan kini mengarah kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki tanggung jawab dalam memastikan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Publik mempertanyakan bagaimana fungsi pengawasan dapat berjalan optimal apabila di lapangan tidak terlihat adanya pengawas teknis yang melakukan monitoring terhadap pekerjaan yang sedang berlangsung.
Apalagi berdasarkan dokumentasi yang diperoleh, terdapat beberapa pekerjaan yang dinilai perlu mendapatkan pengawasan ketat karena berkaitan dengan struktur bangunan. Kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan struktur berpotensi berdampak terhadap kualitas dan keamanan bangunan di masa mendatang.

Praktisi Hukum: Jika Ada Penyimpangan dan Kerugian Negara, Bisa Berujung Pidana
Praktisi Hukum Sumatera Utara, Akhmad Zulfikar, SH., MH., menegaskan bahwa proyek yang dibiayai dari keuangan negara wajib dilaksanakan sesuai ketentuan teknis dan administrasi yang berlaku.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, tidak sesuai volume, atau tidak sesuai perencanaan yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara, maka persoalan tersebut dapat berimplikasi hukum.
"Pengawasan merupakan bagian penting dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Jika ditemukan adanya penyimpangan pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara, maka seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab, termasuk pelaksana, pengawas, PPK maupun pihak terkait lainnya dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hasil audit dari lembaga yang berwenang akan menjadi dasar untuk menilai apakah terdapat pelanggaran administratif, perdata, maupun pidana dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Sejumlah Pertanyaan yang Perlu Dijawab
Hasil investigasi awak media memunculkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab:
- Berapa nilai anggaran renovasi SMP Negeri 2 Tanjung Pura?
- Mengapa papan informasi proyek tidak terlihat di lokasi pekerjaan?
- Siapa konsultan pengawas yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut?
- Mengapa saat investigasi tidak ditemukan pengawas teknis dari pihak PUPR maupun pihak sekolah?
- Apakah pekerjaan yang sedang berlangsung telah sesuai dengan gambar kerja, RAB, dan juknis?
- Apakah terdapat perubahan pekerjaan yang telah memperoleh persetujuan resmi?
Masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Langkat, Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, serta instansi pengawas terkait segera melakukan audit teknis dan administrasi guna memastikan tidak terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek renovasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPA, PPK, konsultan pengawas, maupun pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait temuan investigasi di lapangan. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang berkembang masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Reporter: Zulkarnain Idrus
0Comments